Show simple item record

dc.contributor.authorARIF SYAIFUDIN
dc.date.accessioned2014-01-16T09:31:47Z
dc.date.available2014-01-16T09:31:47Z
dc.date.issued2014-01-16
dc.identifier.nimNIM010710101267
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/15423
dc.description.abstractSkripsi ini mengambil judul; Studi Tentang Independensi Kelembagaan Komisi Ombudsman Nasional Dalam Rangka Pelayanan Publik. Komisi Ombudsman Nasional merupakan legacy pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid yang eksistensinya dikukuhkan melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional, yang tugas pokoknya adalah melakukan pengawasan terhadap proses pelayanan umum oleh penyelenggara negara. Latar belakang yang diambil dalam penulisan skripsi ini adalah mengenai legitimasi yuridis bagi keberadaan Komisi Ombudsman Nasional yang sangat lemah yaitu dibentuk berdasarkan keputusan Presiden dan sumber pembiayaan kegiatan Komisi Ombudsman Nasional yang masih dalam lingkup Anggaran Belanja Sekretariat Negara. Adapun permasalahan yang akan dibahas adalah: kedudukan Komisi Ombudsman Nasional menurut Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 dalam sistem pemerintahan dan dalam sistem pengawasan di Indonesia, kendala-kendala yang dihadapi Komisi Ombudsman Nasional dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya, serta upaya-upaya yang dilakukan Komisi Ombudsman Nasional guna mengatasi kendala-kendala tersebut. Untuk mencapai suatu pembahasan di dalam permasalahan yang sesuai dengan tujuan penulisan, maka diperlukan adanya suatu metode penulisan. Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah, sebagaimana yang diungkapkan oleh Peter Mahmud Marzuki (2005), meliputi empat aspek yakni; pendekatan masalah, sumber bahan hukum, metode pengumpulan bahan hukum, dan analisis bahan hukum Guna menganalisa permasalahan yang ada, maka penulis menguraikan fakta, dasar hukum, dan landasan teori, dalam Bab 2, sebagai pisau bedah dalam menganalisa suatu permasalahan. Adapun faktanya diambilkan dari Laporan Tahunan Komisi Ombudsman Nasional tahun 2004 dan tahun 2005, sedangkan dasar hukum yang dipergunakan adalah Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional, serta Landasan teori yang dipergunakan adalah mengenai kemandirian Komisi Ombudsman Nasional, kedudukan/hirarki lembaga-lembaga negara, dan keberadaan Komisi Ombudsman Nasional. Bab pembahasan, akan menguraikan jawaban-jawaban atas pertanyaan yang timbul dalam rumusan masalah. Adapun hasil dari pembahasan tersebut, yakni; (1) Kedudukan Komisi Ombudsman Nasional dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden adalah sebagai organ lapis ketiga. Dimana secara organisatoris dan fungsional lembaga Ombudsman berada di bawah pembinaan Presiden. Ini berarti pula, bahwa secara fungsional lembaga Ombudsman pada dasarnya adalah pelaksana sebagian kekuasaan Presiden, dalam hal ini sebagai alat kontrol terhadap institusi-institusi atau pejabat-pejabat serta pegawai-pegawai yang berada di bawah kekuasaan Presiden, meskipun oleh Presiden ia diberi kedudukan sebagai lembaga yang bersifat mandiri, yakni terbebas dari campur tangan lembaga-lembaga lain. xiv x Sedangkan kedudukannya sebagai lembaga pengawasan masyarakat adalah sebagai lembaga pengawasan yang berada dalam lingkungan pemerintah, akan tetapi dalam menjalankan fungsinya Lembaga Ombudsman mewakili kepentingan publik (masyarakat) untuk mengawasi pemerintah; (2) Dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya Komisi Ombudsman Nasional juga dihadapkan pada kendala-kendala dalam pelaksanaan tugasnya, adapun kendala-kendala tersebut, yaitu; kendala yang bersifat internal dan kendala yang bersifat eksternal. Kendala yang bersifat internal antara lain; bentuk hukum pengaturan kelembagaan Komisi Ombudsman Nasional yang hanya berdasarkan Keputusan Presiden, sumber pembiayaan bagi pelaksanaan kegiatan yang berasal dari Anggaran Belanja Sekretariat Negara, dan kesan tumpang tindih dengan lembaga-lembaga pengawasan yang telah ada sebelumnya. Sedangkan kendala yang bersifat eksternal antara lain; pemahaman masyarakat yang masih kurang terhadap lembaga Ombudsman, keengganan masyarakat dalam menyampaikan penyimpangan yang terjadi, dan rendahnya respon pejabat/instansi terlapor; dan (3) Upaya-upaya yang dilakukan Komisi Ombudsman Nasional guna mengatasi kendala-kendala yang dihadapinya. Adapun upaya-upaya terhadap kendalakendala yang bersifat internal, antara lain; mengupayakan penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-undang Ombudsman Republik Indonesia untuk segera diundangkan, menciptakan suatu pola-pola outsourcing atau sumber pembiayaan alternatif lainnya, dan mensosialisasikan lebih lanjut mengenai keberadaan Komisi Ombudsman Nasional. Sedangkan upaya-upaya terhadap kendala yang bersifat eksternal adalah; mengadakan Klinik Pengaduan Ombudsman di daerah terutama di daerah yang jauh dari pusat kota, menyelenggarakan program kewaspadaan masyarakat (Public Awareness), dan Sebagai langkah pro aktif untuk meningkatkan efektifitas tindak lanjut laporan masyarakat, Komisi Ombudsman Nasional melakukan monitoring terhadap instansi terkait/terlapor. Ada beberapa saran yang perlu diperhatikan agar Komisi Ombudsman Nasional dapat melaksanakan fungsinya secara maksimal, yaitu: (1) perlu adanya dukungan politik (political support) yang berasal dari lembaga legislatif dan eksekutif dalam menyetujui Rancangan Undang-undang Ombudsman Republik Indonesia untuk memperkuat status hukum dan eksistensi Komisi Ombudsman Nasional; (2) karena produk final dari Komisi Ombudsman Nasional adalah berupa rekomendasi yang tidak mengikat secara hukum, maka keberadaan Ombudsman menjadi sangat penting diatur dalam Undang Undang Dasar. Rekomendasi Ombudsman yang tidak mengikat secara hukum memerlukan landasan politis yang sangat kuat. Pencantuman Ombudsman dalam Undang Undang Dasar akan menempatkan keberadaan rekomendasi Ombudsman secara filosofis (sekaligus secara politis) bernilai tinggi. Sehingga meskipun tidak mengikat secara hukum tetap dipatuhi oleh penyelenggara Negara; serta, (3) agar kendala-kendala yang dihadapi Komisi Ombudsman Nasional baik yang bersifat internal maupun eksternal dapat teratasi maka Komisi Ombudsman Nasional harus lebih aktif melakukan sosialisasi pada masyarakat serta pemerintah sehingga keberadaan Komisi Ombudsman Nasional mendapat dukungan serta menjadi semakin eksis dan bermanfaat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries010710101267;
dc.subjectINDEPENDENSI KELEMBAGAAN KOMISI OMBUDSMAN NASIONALen_US
dc.titleSTUDI TENTANG INDEPENDENSI KELEMBAGAAN KOMISI OMBUDSMAN NASIONAL DALAM RANGKA PELAYANAN PUBLIKen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record