Show simple item record

dc.contributor.authorNUR RAHMAN DWI WICAKSONO
dc.date.accessioned2014-01-16T09:22:13Z
dc.date.available2014-01-16T09:22:13Z
dc.date.issued2014-01-16
dc.identifier.nimNIM070710101061
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/15419
dc.description.abstractProses pendaftaran merek hingga sertifikat merek tersebut diterbitkanmembutuhkanwaktu yang lama, sehingga menjadi peluang untuk pihak lain yang ingin melakukan kecurangan terhadap merek tersebut. Pemilik merek perlu melakukan upaya hukum preventif dan represif untuk melindungi merek barang produksinya, mengingatbanyaknyakasuspelanggaranterhadapmerek yang terjadi. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek memberikan batas jangka waktu perlindungan merek selama 10 tahun, namun timbul permasalahan tentang akibat berakhirnya perusahaan pemilik merek terdaftar meskipun jangka waktu perlindungan merek tersebut belum berakhir. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah apabentukperlindunganhukumterhadappermohonanpendaftaranmerekyang telahditerimaselamasertifikatmerekbelumditerbitkan?upaya yang dilakukanpemilik merekuntukmelindungimerekbarangproduksinya?akibathukumterhadapmerekbara ngterdaftarapabilaperusahaanpemilikhakatasmerektersebutberakhir?. Tujuan umumdari penulisan skripsi ini untukmemenuhisalahsatupersyaratandalammemperolehgelarSarjanaHukum di UniversitasJember, merupakanbentukpenerapanilmu yangdiperolehselamaperkuliahan dimasyarakat, memberikankontribusipemikiran yang diharapkanakanbermanfaatbagimasyarakat, mahasiswaFakultasHukumUniversitasJember, dan almamater sertapihak lain yang berminatatauberkepentingansehubungandenganpermasalahan yang dibahas.Tujuankhususpenulisanskripsiiniuntuk mengetahuidanmemahamibentukperlindunganhukumterhadappermohonanpendaft aranmerekyang telahditerimaselamasertifikatmerekbelumditerbitkan,mengetahuidanmemahamiup aya yang dilakukanpemilik merekdalammelindungimerekbarangproduksinya, mengetahuidanmemahamiakibathukumterhadapmerekbarangterdaftarapabilaperus ahaanpemilikhakatasmerektersebutberakhir. xii Metodepenelitian yang digunakanadalahYuridisNormatif ( Legal research), yaknipenelitian yang difokuskanuntukmengkajipenerapankaidahkaidahataunorma-normadalamhukumpositif yang berlaku dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber bahan hukum yang dipakai berupa bahan hukum primer, sekunder dan non hukum yang dianalisa secara deduktif. Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu, pertama: Bentukperlindunganhukumterhadappemilikmerek yang belummenerimasertifikatmerekapabilaterjadisuatupelanggaranterhadapmereknyab erupakeberatanatausanggahandenganitikadtidakbaikyaituberupapengajuan banding kepadakomisi banding ataskeberatanatausanggahandaripihak lain terhadapmerek yang didaftarkannya (pasal 29 Undang-undangNomor 15 Tahun 2001 TentangMerek), kedua: Upaya yang dilakukan perusahaan untuk melindungi merekbarang produksinya yaitu upaya secara preventif dengan mendaftarkan mereknya di Ditjen HKI, dan upaya represif berupa penyelesaian melalui arbitrase, konsultasi, negoisasi, mediasi, konsiliasi, penilaian ahli, dan gugatan atas pelanggaran merek ke Pengadilan Niaga, ketiga: Berakhirnyaperusahaantidakmengakibatkanhapusnyamerek yang telahdidaftarkanoleh Perusahaan tersebutkecualiataspemintaanpemilikhakatasmerekataumelaluikuasanyakepadaDit jen HKI, selainitujugadapatdialihkansesuaipasal 40 Undang-undangNomor 15 Tahun 2001 TentangMerekyaitupewarisan, wasiat, hibah, perjanjianatausebab- sebab lain yang dibenarkanolehperundang-undangan. Saran dari penulis yang dapat diberikan yaitu, pertama: Hendaknya perusahaanyang akanmengalihkanhakatasmereknyakepadapihakatauperusahaan laindibuatdenganaktaotentik agar mempunyaikekuatanhukum yang kuatdidalampembuktian di Pengadilanapabilaterjadisuatupermasalahandidalamperjanjianpengalihanhakatasm erek, kedua: Hendaknya pemerintah mempercepat penerbitan sertifikat merek untuk menghindari kecurangan atau penipuan merek oleh pihak lain, ketiga: Hendaknya masyarakat umum lebih menghargai hak atas merek terdaftar milik xiii pihak lain dengan tidak melakukan pemalsuan merek, pembajakan, dan peniruan label dalamkemasansuatuproduk, karenaselaindapatmerugikanpemilikmerek, dampak kerugiannya juga dirasakan oleh konsumen dan pemerintah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101061;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK BARANG PRODUKSIen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK BARANG PRODUKSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREKen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record