Show simple item record

dc.contributor.authorJEANYNA MIGE ROSTANTI
dc.date.accessioned2014-01-16T09:20:05Z
dc.date.available2014-01-16T09:20:05Z
dc.date.issued2014-01-16
dc.identifier.nimNIM080710101078
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/15418
dc.description.abstractPerkembangan dunia usaha dan perdagangan yang begitu pesat baik didalam maupun diluar negeri membuat persaingan usaha menjadi ketat dan padat.. Pengusaha biasanya menggunakan jasa kredit dari bank untuk memenuhi modalnya dalam membangun suatu usaha maupun proyek, namun yang menjadi permasalahannya tidak semua permohonan kredit diterima bank apalagi jika jumlahnya besar karena mengandung resiko yang tinggi. Hal inilah yang mendorong bank menciptakan suatu sitem kredit baru yaitu kredit sindikasi dimana resiko yang ditanggung tidak besar lagi karena resiko tersebut nantinya akan ditanggung oleh beberapa kreditur, karena jumlah kreditur dalam kredit sindikasi ini lebih dari satu bahkan bisa puluhan maka diperlukan pemimpin kreditur untuk mewakili para kreditur lainnya dalam berhubungan dengan debitur. Permasalahan yang akan diteliti dalam skripsi ini yaitu: Pertama apa latar belakang dibuatnya perjanjian sindikasi dalam kalangan perbankan. Kedua apa bentuk hubungan hukum antara pemimpin kreditur (Lead Creditur) dengan bank peserta sindikasi. Ketiga apa yang menjadi menjadi tanggung jawab pemimpin kreditur terhadap bank peserta sindikasi dan debitur dalan perjanjian kredit sindikasi. Adapun tujuan penulisan ialah untuk mengetahui maksud dari permasalahan yang dibahas yaitu untuk mengetahui latar belakang tebentuknya perjanjian kredit sindikasi, memahami bentuk hubungan hukum antara pemimpin kreditur (lead creditur) dan bank peserta sindikasi serta mengetahui dan memahami tanggung jawab pemimpin kreditur (lead creditur) terhadap bank peserta sindikasi. Sedangkan metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif (legal research) dengan pendekatan undang- undang (statute approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach) dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan dilanjutkan analisa bahan hukum. Kajian pustaka dalam skripsi ini berisikan beberapa subbab antara lain : pertama perjanjian kredit yang menjelaskan tentang pengertian perjanjian kredit, prinsip perjanjian kredit, macam- macam kredit, kedua karakteristik kredit sindikasi yang menjelaskan tentang definisi perjanjian kredit sindikasi, dasar hukum perjanjian kredit sindikasi, pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian sindikasi,jenis dan ciri-ciri kredit sindikasi ketiga pengertian dan jenis tanggung jawab. Awal mula terbentuknya kredit sindikasi dilatar belakangi oleh kebutuhan hidup manusia yang selalu meningkat setiap waktunya yang juga berdampak terhadap meningkatnya kebutuhan pembiayaan khususnya dalam dunia bisnis, karena para pengusaha juga ingin mengembangkan usahanya sesuai dengan kebutuhan pasar. Jika kebutuhan pembiayaan meningkat permohonan kredit dibank juga meningkat dalam arti permohonan kredit jumlahnya akan semakin besar sehingga mengandung resiko yang tinggi apabila ditanggung oleh satu bank saja. Besarnya jumlah kredit diatur oleh peraturan BMPK sehingga tidak memungkinkan bank melampaui batas pemberian kredit seperti yang ditentukan dalam peraturan BMPK. Hal –hal tersebutlah yang mendorong bank untuk melakukan kredit sindikasi guna menguntungkan kedua belah pihak yaitu nasabah (debitur) dan pihak bank itu sendiri. Bentuk hubungan hukum dalam perjanjian kredit sindikasi dapat terjadi dengan pemberian kuasa atau wewenang dari pihak bank peserta sindikasi dan debitur terhadap lead creditor secara tertulis yang mana ada dalam mandate maupun isi perjanjian kredit sindikasi.Tanggung jawab lead creditor terhadap debitur dan bank peserta sindikasi adalah membentuk kredit sindikasi sesuai dengan mandate yang diberikan debitur sampai ditandatangani perjanjian kredit sindikasi, menghubungkan bank peserta sindikasi dengan debitur karena lead creitor merupakan wakil dari bank peserta sindikasi, mengadministrasikan segala bentuk transaksi yang terjadi antara bank peserta sindikasi dengan debitur. Lead creditur yang dinjuk oleh bank peserta sindikasi tidak seharusnya merangkap jabatan sebagai manager sindikasi dan agent bank karena semakin banyak tugas atau tanggung jawab yang dipegang oleh satu bank maka akan menimbulkan kekhawatiran bank tersebut tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Manager sindikasi dalam menjalankan tugasnya harus cermat dan teliti dalam mengenal nasabah agar memperkecil kemungkinan kredit macet dalam kredit sindikasi yang dibentuknya, Peran lead creditor dalam pembentukan dan pelaksanaan perjanjian kredit sindikasi sangatlah penting oleh karena itu baik bank peserta sindikasi maupun debitur harus memilih lead creditur yang berkompeten dan telah berpengalaman dalam bidang kredit sindikasi sehingga tidak menimbulkan kerugian antara para pihak yang terlibat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101078;
dc.subjectPERJANJIAN KREDIT SINDIKASIen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB PEMIMPIN KREDITUR TERHADAP BANK PESERTA SINDIKASI DALAM PERJANJIAN KREDIT SINDIKASIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record