dc.description.abstract | Pembayaran atas kredit nasabah bank, pada dasarnya sesuai dengan
perjanjian kredit yang telah dibuat antara lain dengan interval waktu tertentu yang
ditetapkan atau disepakati, dimana pembayarannya dilakukan dengan mengangsur
setiap bulan atau dengan pembayaran lainnya sebagaimana disebutkan dalam
perjanjian kredit. Dalam mengangsur pembayaran kredit bank, adakalanya
nasabah atau debitur mengalami kendala pembayaran sehingga angsuran yang
harusnya ia bayar setiap bulan terlambat. Keterlambatan atas pembayaran kredit
tersebut dalam tempo waktu tertentu dapat diatasi manakala nasabah membayar
kemudian dengan dibebani denda. Namun apabila pembayaran tersebut terhambat
dalam beberapa bulan atau bahkan debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya
tersebut akhirnya menjadi kredit macet. Salah satu objek sebgai jaminan adalah
hak milik atas tanah dalam hal ini adalah hak tangggungan atas tanah.
Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal yaitu Bagaimana
pembebanan jaminan hak tanggungan Dalam Perjanjian Kredit, Kapan kredit
dapat dikategorikan macet, dan Bagaimana pelaksanaan eksekusi lelang dengan
jaminan hak tanggungan akibat kredit macet.
Tujuan umum dilaksanakannya penulisan hukum ini antara lain : untuk
memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada
Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan
dalam bidang hukum khususnya Hukum Perdata terkait dengan eksekusi lelang
jaminan hak tanggungan akibat kredit macet. Sedangkan tujuan khusus dalam
penulisan hukum ini adalah : untuk mengetahui dan menganalisis pembebanan
jaminan hak tanggungan dalam perjanjian kredit, mengetahui kapan suatu kredit
dapat dikategorikan macet dan mengetahui dan menganalisis eksekusi lelang
jaminan hak tanggungan akibat kredit macet.
Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang
dapat dipertanggungjawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini
menggunakan pendekatan masalah pendekatan undang-undang (statute approach)
dan pendekatan kasus (case approach). Dalam penulisan skripsi ini, penulis menelaah Penetapan Pn Jember No.06/ EX.GR/2007/PN.Jr Sumberi bahan hukum
yang dipergunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Kesimpulan yang diperoleh antara lain bahwa Pembebanan jaminan hak
tanggungan dalam perjanjian kredit dilaksanakan dengan pendaftaran hak
tanggungan. Pendaftaran hak tanggungan tersebut sangat penting bagi pemegang
hak tanggungan (pihak yang memberikan pinjaman dengan jaminan tanah) karena
dengan didaftarkannya hak tanggungan tersebut kedudukannya menjadi kuat
secara hukum. Dengan demikian pihak yang paling berkepentingan atas
pendaftaran hak tanggungan adalah pihak pemegang hak tanggungan. Adanya
kewajiban untuk mendaftarkan Hak Tanggungan ditujukan untuk menjamin
kepastian hukum kepada pemberi dan penerima Hak Tanggungan dan untuk
memberikan perlindungan hukum manakala salah satu pihak mengadakan
tindakan-tindakan yang merugikan pihak lainnya
Kredit macet dapat dikategorikan sebagai wanprestasi dalam perjanjian
kredit. Sesuai ketentuan Pasal 20 Undang Undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan atas Tanah disediakan dua cara eksekusi hak tanggungan. Pertama,
diatur dalam Pasal 6 UUHT yang dikenal dengan eksekusi yang disederhanakan.
Jika debitur wanprestasi, kreditur selaku pemegang hak tanggungan mempunyai
hak menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri serta mengambil
pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Penjualan objek hak
tanggungan wajib dilakukan dengan cara pelelangan umum yang dilaksanakan
oleh kantor lelang.
Atas terjadinya kredit macet pihak kreditur yaitu pihak BAPPURI
mengajukan permohonan eksekusi atas jaminan hak tanggungan. Permohonan
eksekusi atas jaminan hak tanggungan berupa hutang pihak ke satu kepada pihak
ke dua (termohon) tersebut diajukan oleh pihak ke satu dalam hal ini PT.
BAPPURI kepada Pengadilan Negeri. Pengadilan selanjutnya memeriksa dan
menetapkan permohonan tersebut. Jika permohonan dikabulkan Pengadilan
melakukan sita jaminan untuk seterusnya dilanjutkan kepada Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) agar mekaksanakan lelang. Pelaksanaan
lelang dilaksanakan terbuka secara umum dan objek lelang dijual dengan harga
tertinggi atas harga limit yang diberikan | en_US |