dc.description.abstract | Dalam Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga
Pembiayaan dimana dalam pasal 1 angka (4) menjelaskan bahwa : “Lembaga
Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang
keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan
jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat
guna membiayai investasi perusahaan – perusahaan. Berdasarkan ketentuan
tersebut dapat dipahami bahwa lembaga pembiayaan bukan bank merupakan
lembaga pembiayaan yang bertugas memberikan pinjama dana atau modal.
Salah satu lembaga pembiayaan non bank di Indonesia adalah PT. Summit
Oto Finance yang bergerak dalam pembiayaan kepemilikan motor baru . Dengan
adanaya pembiayaan alternatif yang sering digunakan oleh masyarakat yaitu
pembiayaan konsumen. Berdasarkan pasal 1 angka (7) Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan,
Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk
pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara
angsuran.dalam perjanjian pembiayaan konsumen terdapat kedudukan dimana
debitur memiliki kewajiban melunasi hutang kepada kreditur atas pembelian
kredit sepeda motor secara angsuran sesuai dengan perjanjian yang dibuat oleh
kreditur dan telah disepakati bersama. sehingga hal ini terlihat bahwa pelaku
usaha mempunyai kedudukan yang lebih dominan dari pada debitur.
Rumusan masalah yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah
bagaimana kedudukan objek perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor, Apakah
pengalihan hak dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor telah sesuai
dengan Undang-Undang nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, dan
apakah upaya penyelesaian apabila debitur wanprestasi.
Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengkaji dan menganalisis
bagaimana kedudukan objek dalam perjanjian kendaraan bermotor, untuk
mengkaji pengalihan hak atas jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan
kendaraan bermotor dan menganalisis upaya penyelesaian apabila debitur
wanprestasi.
Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif (Legal
research), yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidahkaidah
atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Tipe penelitian
yuridis normatif dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang
bersifat formil seperti undang-undang, peraturan serta literatur yang berisi konsep
teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas
dalam skripsi ini
Kedudukan objek perjanjian kendaraan bermotor masih dimiliki oleh
Debitur akan tetapi dimana kreditur dalam hal ini mempunyai surat-surat dan
Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai jaminan belum dilunasinya
pembayaran kredit kendaraan bermotor oleh debitur.
Pengalihan hutang dari kreditur lama terhadap kreditur baru tidak merubah
objek perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor dimana objek benda masih
pegang oleh debitur.
Upaya penyelesaian terhadap debitur wanprestasi yang dilakukan PT.
Summit oto finance dengan cara musyawarah, namun jika tidak tercapai maka
para pihak sepakat untuk memilih tempat kediaman hukum yang tetap.
Perlunya menganalisi nasabah atau calon konsumen sebelum lembaga
pembiayaan mencairkan dana pinjaman kredit kendaraan bermotor. Perlu dilihat
karakter dari calon konsumen baik itikad, maupun penghasilan agar tidak terjadi
masalah yang timbul dikemudian hari akibat dari tidak dipenuhinya prestasi oleh
konsumen.dan Harus adanya kesadaran dari konsumen untuk melunasi hutang
kepada lembaga pembiayaan ketika jatuh tempo atau sesuai dengan waktu yang
telah ditentukan dalam perjanjian pembiayaan konsumen serta menghilangkan
cara hidup konsumtif dimana harus ada keseimbangan antara pengeluaran dan
pemasukan. | en_US |