Show simple item record

dc.contributor.authorIka Sulistyaningsih
dc.date.accessioned2014-01-16T06:04:36Z
dc.date.available2014-01-16T06:04:36Z
dc.date.issued2014-01-16
dc.identifier.nimNIM050903101065
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/15264
dc.description.abstractPraktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 03 Maret 2008 sampai dengan 03 April 2008. Tujuan Praktek Kerja Nyata sesuai dengan judul laporan penulis adalah untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan administrasi Pajak Penghasilan Pasal 23 dan memperoleh gambaran secara nyata tentang pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa placement iklan pada PT. Indosat, Tbk cabang Jember. Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperolah wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berasal dari modal, penyerahan jasa, dan penyelenggara kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayar atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. PT. Indosat, Tbk cabang Jember adalah subjek pajak badan dalam negeri yang bekerja sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa placement iklan yang memungut dan menyetorkan pajak atas transaksi dengan pihak vendor. Alasan PT. Indosat, Tbk Cabang Jember sebagai subjek pajak badan yang ditunjuk oleh KPP untuk memungut dan menyetorkan pajak terutang atas transaksinya dengan perusahaan rekanan atau perusahaan lainnya karena PT. Indosat, Tbk merupakan Badan Usaha Mulik Negara (BUMN) dan sebagai penyedia jasa dan Pengusaha Kena Pajak (PKP), PT. Indosat, Tbk harus melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik, mulai dengan perhitungan, pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23. Pemungutan tarif pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sama, yaitu 15% dari jumlah penghasilan bruto. Kesimpulan yang didapat dari hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) ini adalh tata cara pemotongan, penyetoran dan pelapora Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23 atas jasa placement iklan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini dapat dilihat dari SSP yang ada setiap bulannya. Administrasi perpajakan PT. INDOSAT, Tbk Cabang Jember juga sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050903101065;
dc.subjectPajak Penghasilanen_US
dc.titleTata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Placement Iklan Pada PT. Indosat, Tbk cabang Jemberen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [874]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record