• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Placement Iklan Pada PT. Indosat, Tbk cabang Jember

    Thumbnail
    View/Open
    gdlhub (24)bb_1.pdf (549.2Kb)
    Date
    2014-01-16
    Author
    Ika Sulistyaningsih
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 03 Maret 2008 sampai dengan 03 April 2008. Tujuan Praktek Kerja Nyata sesuai dengan judul laporan penulis adalah untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan administrasi Pajak Penghasilan Pasal 23 dan memperoleh gambaran secara nyata tentang pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa placement iklan pada PT. Indosat, Tbk cabang Jember. Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperolah wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berasal dari modal, penyerahan jasa, dan penyelenggara kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayar atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. PT. Indosat, Tbk cabang Jember adalah subjek pajak badan dalam negeri yang bekerja sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa placement iklan yang memungut dan menyetorkan pajak atas transaksi dengan pihak vendor. Alasan PT. Indosat, Tbk Cabang Jember sebagai subjek pajak badan yang ditunjuk oleh KPP untuk memungut dan menyetorkan pajak terutang atas transaksinya dengan perusahaan rekanan atau perusahaan lainnya karena PT. Indosat, Tbk merupakan Badan Usaha Mulik Negara (BUMN) dan sebagai penyedia jasa dan Pengusaha Kena Pajak (PKP), PT. Indosat, Tbk harus melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik, mulai dengan perhitungan, pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23. Pemungutan tarif pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sama, yaitu 15% dari jumlah penghasilan bruto. Kesimpulan yang didapat dari hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) ini adalh tata cara pemotongan, penyetoran dan pelapora Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23 atas jasa placement iklan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini dapat dilihat dari SSP yang ada setiap bulannya. Administrasi perpajakan PT. INDOSAT, Tbk Cabang Jember juga sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/15264
    Collections
    • DP-Taxation [891]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository