Show simple item record

dc.contributor.authorDEWI RAHAYU
dc.date.accessioned2014-01-16T04:24:31Z
dc.date.available2014-01-16T04:24:31Z
dc.date.issued2014-01-16
dc.identifier.nimNIM030710101054
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/15147
dc.description.abstractPerkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk suatu rumah tangga, oleh karena itu perkawinan harus dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan tertentu baik yang menyangkut kedua belah pihak maupun yang berhubungan dengan pelaksanaan perkawinan itu sendiri. Dalam suatu perkawinan terdapat syarat dan rukun perkawinan. Guna mewujudkan tujuan perkawinan itu sendiri supaya dapat terealisasi dengan baik maka dalam pelaksanaan suatu perkawinan syarat dan rukun perkawinan harus di teliti tentang kebenarannya karena syarat dan rukun perkawinan adalah penentu dari sah dan tidaknya suatu perkawinan. Perkawinan supaya mempunyai kekuatan hukum yang tetap maka harus dicatatkan pada lembaga pencatatan nikah, apabila perkawinan tersebut tidak dicatatkan maka harus menempuh jalan permohonan Isbat Nikah. Pada uraian fakta telah dijelaskan bahwa pemohon telah menikah dengan seorang perempuan (istri pemohon) yang dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama, kecamatan Tempurejo, kabupaten Jember, namun hingga sekarang pemohon belum mendapatkan kutipan akta Nikah sebagaimana mestinya hingga istri pemohon meninggal dunia pada tanggal 13 Desember 2004 dan setelah pemohon mengurus pada Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Tempurejo, kabupaten Jember, pernikahan pemohon dengan istri pemohon tidak terdaftar dalam buku Register Nikah di Kantor Urusan Agama sebagaimana surat keterangan nomor: 474.2/02/555.01/2005 tanggal 16 Februari yang ditanda tangani oleh kepala Kantor Urusan Agama kecamatan Tempurejo, kabuparen Jember. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis mengenai : (a). Syarat dan rukun perkawinan sebagai salah satu alat bukti dalam permohonan Isbat Nikah dalam perkara Nomor: 1109/Pdt.G/2005/PA.Jr. (b). Pembuktian terhadap syarat dan rukun perkawinan dalam permohonan Isbat Nikah dalam perkara Nomor: 1109/Pdt.G/2005/PA.Jr. (c). Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Jember dalam mengabulkan permohonan Isbat Nikah dalam perkara Nomor: 1109/Pdt.G/2005/PA.Jr. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat di pertanggung jawabkan maka penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan masalah dengan jalan menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan dan buku-buku yang berisi konsep-konsep teoritis, kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dan dibahas dalam skripsi ini Kesimpulan yang dapat di ambil dari permasalahan tentang syarat dan rukun perkawinan sebagai salah satu alat bukti dalam permohonan Isbat Nikah adalah sebagai berikut: - Termasuk syarat dan rukun perkawinan menurut hukum Islam adalah: (1) Mempelai laki-laki, (2). Mempelai perempuan, (3). Wali, (4). Dua orang saksi, (4). Mahar, (5). Shighat atau Ijab Kabul. - Pembuktian syarat dan rukun perkawinan sebagai salah satu alat bukti dalam permohonan Isbat Nikah maka dalam pembuktiannaya kita perlu mengetengahkan doktrin-doktrin dalam ilmu fiqh dalam kitab kifayatul ahyar dan doktrin fiqh dalam kitab fathul munin IV halaman 253, karena syarat dan rukun perkawinan merupakan alat-alat bukti diluar Pasal 164 HIR. - Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Jember dalam mengabulkan permohonan Isbat Nikah dalam perkara Nomor: 1109/Pdt.G/2005/PA.Jr. adalah: bahwa maksud dan tujuan permohonan pemohon adalah pemohon mengajukan permohonan pengesahan nikah dengan alasan bahwa pemohon telah melangsungkan perkawinan menurut hukum agama Islam dengan seorang perempuan yaitu almarhum istri pemohon, namun hingga sekarang pemohon belum memperoleh kutipan Akta Nikah, serta menimbang bahwa permohonan pengesahan nikah dan sengketa kewarisan merupakan suatu hal yang sangat berbeda. oleh karena itu pengesahan nikah dan gugatan kewarisan tidak dapat digabung penyelesaiannya baik dalam bentuk gugat kumulatif maupun dalam bentuk rekonpensi. Adapun saran dari penulis adalah sebagai berikut: Dalam melaksanakan suatu perkawinan harus memenuhi unsur agama dan ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1974. Serta apabala ingin mengajukan gugatan harus ada korelasinya antara gugatan yang satu dengan yang lainnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101054;
dc.subjectKAJIAN YURIDIS TENTANG SYARAT DAN RUKUN PERKAWINANen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TENTANG SYARAT DAN RUKUN PERKAWINAN SEBAGAI SALAH SATU ALAT BUKTI DALAM PERMOHONAN ISBAT NIKAH (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JEMBER PERKARA NOMOR: 1109/Pdt.G/2005/PA.Jr. TANGGAL 22 DESEMBER 2005)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record