dc.description.abstract | Suatu Negara yang sedang membangun memerlukan adanya modal yang
besar. Lahirnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal tidak dapat dilepaskan dari perkembangan masyarakat.Hal ini tercermin
dari konsideran atau pertimbangan, terbitnya UUPM tahun 2007 melahirkan
harapan dalam iklim investasi di Indonesia karena selama ini undang-undang
investasi yang ada dianggap sudah tidak memadai lagi sebagai landasan hukum
untuk menarik Investor.
Dalam perkembangannya investasi domestik dari tahun ketahun
mengalami peningkatan pada tahun 1997, investasi dalam rangka PMDN
mencapai angka yang tertinggi selama kurun waktu 1968-1997, Jika dibandingkan
dengan tahun 1998-2006 nilai investasi mengalami penurunan yang
signifikan.Upaya meningkatkan jumlah investasi di Indonesia diperlukan adanya
perubahan, salah satunya adalah perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan undang-Undang Nomor 6
Tahun 1968 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dan perubahan yang
terakhir adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman
Modal .
Permasalahan yang akan dibahas adalah tentang Siapa saja pihak-pihak
yang dapat bertindak sebagai investor dalam negeri dalam kegiatan penanaman
modal di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dan Apakah
bentuk perlindungan hukum bagi investor dalam negeri menurut Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2007.
Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode pendekatan
yuridis normatif artinya (legal research), artinya permasalahan yang diangkat,
dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan
kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Selain itu penulis juga
akan melengkapinya dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Pada bahan hukum, penulis
menggunakan tiga jenis bahan hukum, antara lain bahan hukum primer, bahan
xii
hukum sekunder, dan bahan non hukum. Pada analisis bahan hukum dilakukan
dengan menggunakan deskriptif kualitatif.
Salah satu kebijakan paling penting Pemerintah adalah pembuatan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Berdasarkan
penjabaran dalam ketentuan pasal 1 ayat (5) UUPM Tentang Penaanaman Modal
terlihat dengan jelas bahwa penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan oleh
berbagai sumber seperti perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha
Indonesia, pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah. Perusahaan nasional
dapat dibagi menjadi perusahaan nasional yang dimiliki oleh negara dan swasta
nasional. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diatur dalam Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) digolongkan
menjadi tiga macam yaitu perusahaan perseroan, perusahaan perseroan terbuka,
dan perusahaan umum. Sedangkan badan usaha yang berstatus sebagai
penanaman modal dalam negeri dalam hal ini perusahaan swasta yaitu berbentuk
badan hukum dan tidak berbentuk badan hukum. Pada dasarnya Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal tidak mengariskan secara tegas
tentang penanaman modal dalam negeri karena terlindung didalam asas non
diskriminasi. Didalam pasal-pasal Undang-Undang Penanaman Modal
memperlihatkan terdapat rambu-rambu untuk menjaga kepentingan nasional.
Perlindungan hukum yang diberikan Pemerintah pada dasarnya terletak pada
tatanan ketentuan peraturan perundang-undangan penanaman modal.
Saran yang dapat disumbangkan adalah Pemerintah harus lebih
memperbaiki kondisi politik dan hukum sehingga terdapat kepercayaan kalau
Pemerintah memberikan perlindungan hukum khususnya bagi Investor Dalam
Negeri Dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
harus menggariskan secara tegas tentang penanaman modal dalam negeri yang
selama ini terlindung didalam asas non diskriminasi. | en_US |