Show simple item record

dc.contributor.authorYUSNA DWI KUSUMAWATI
dc.date.accessioned2014-01-16T03:58:57Z
dc.date.available2014-01-16T03:58:57Z
dc.date.issued2014-01-16
dc.identifier.nimNIM050710101107
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/15093
dc.description.abstractSuatu Negara yang sedang membangun memerlukan adanya modal yang besar. Lahirnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal tidak dapat dilepaskan dari perkembangan masyarakat.Hal ini tercermin dari konsideran atau pertimbangan, terbitnya UUPM tahun 2007 melahirkan harapan dalam iklim investasi di Indonesia karena selama ini undang-undang investasi yang ada dianggap sudah tidak memadai lagi sebagai landasan hukum untuk menarik Investor. Dalam perkembangannya investasi domestik dari tahun ketahun mengalami peningkatan pada tahun 1997, investasi dalam rangka PMDN mencapai angka yang tertinggi selama kurun waktu 1968-1997, Jika dibandingkan dengan tahun 1998-2006 nilai investasi mengalami penurunan yang signifikan.Upaya meningkatkan jumlah investasi di Indonesia diperlukan adanya perubahan, salah satunya adalah perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dan perubahan yang terakhir adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal . Permasalahan yang akan dibahas adalah tentang Siapa saja pihak-pihak yang dapat bertindak sebagai investor dalam negeri dalam kegiatan penanaman modal di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dan Apakah bentuk perlindungan hukum bagi investor dalam negeri menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif artinya (legal research), artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Selain itu penulis juga akan melengkapinya dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pada bahan hukum, penulis menggunakan tiga jenis bahan hukum, antara lain bahan hukum primer, bahan xii hukum sekunder, dan bahan non hukum. Pada analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan deskriptif kualitatif. Salah satu kebijakan paling penting Pemerintah adalah pembuatan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Berdasarkan penjabaran dalam ketentuan pasal 1 ayat (5) UUPM Tentang Penaanaman Modal terlihat dengan jelas bahwa penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan oleh berbagai sumber seperti perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah. Perusahaan nasional dapat dibagi menjadi perusahaan nasional yang dimiliki oleh negara dan swasta nasional. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) digolongkan menjadi tiga macam yaitu perusahaan perseroan, perusahaan perseroan terbuka, dan perusahaan umum. Sedangkan badan usaha yang berstatus sebagai penanaman modal dalam negeri dalam hal ini perusahaan swasta yaitu berbentuk badan hukum dan tidak berbentuk badan hukum. Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal tidak mengariskan secara tegas tentang penanaman modal dalam negeri karena terlindung didalam asas non diskriminasi. Didalam pasal-pasal Undang-Undang Penanaman Modal memperlihatkan terdapat rambu-rambu untuk menjaga kepentingan nasional. Perlindungan hukum yang diberikan Pemerintah pada dasarnya terletak pada tatanan ketentuan peraturan perundang-undangan penanaman modal. Saran yang dapat disumbangkan adalah Pemerintah harus lebih memperbaiki kondisi politik dan hukum sehingga terdapat kepercayaan kalau Pemerintah memberikan perlindungan hukum khususnya bagi Investor Dalam Negeri Dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal harus menggariskan secara tegas tentang penanaman modal dalam negeri yang selama ini terlindung didalam asas non diskriminasi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101107;
dc.subjectPENANAMAN MODALen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DALAM NEGERI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODALen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record