Show simple item record

dc.contributor.authorASTUTI, Tri Yuli
dc.date.accessioned2014-01-16T03:55:51Z
dc.date.available2014-01-16T03:55:51Z
dc.date.issued2014-01-16
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/15089
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh adanya perbedaan kebudayaan,, adat istiadat, dan hukum adat yang beraneka ragam di setiap masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia. Masalah hak mewaris di dalam keluarga harus diperhatikan karena merupakan permasalahan yang sangat rumit. Di dalam masyarakat hukum adat Osing misalnya dapat dilihat perbedaan dalam pembagian harta waris yang berbeda dengan masyarakat adat lainnya. Hak mewaris tersebut terutama diperuntukkan bagi seorang janda tanpa anak, termasuk dari harta peninggalan almarhum suaminya. Janda memang dianggap bukanlah ahli waris apabila dilihat berdasarkan keturunan darah, tetapi apakah kita tidak bisa melihat bahwa si janda mempunyai ikatan lahir bathin yang sangat kuat sebagai suami isteri, maka sepantasnya seorang janda diperhatikan haknya untuk ikut menikmati harta waris almarhum suaminya. Hal ini terutama yang berlaku dalam masyarakat adat Osing di Banyuwangi . Berdasarkan uraian di atas, skripsi ini akan membahas permasalahan dan pemecahannya mengenai “KAJIAN YURIDIS TENTANG HAK WARIS JANDA TANPA ANAK TERHADAP HARTA BENDA ALMARHUM SUAMINYA MENURUT HUKUM WARIS ADAT OSING DI BANYUWANGI”. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini terdiri dari 2 (dua) hal, yakni : (1). Bagaimana kedudukan janda terhadap harta peninggalan almarhum suaminya menurut hukum adat Osing di Kemiren Banyuwangi. (2) . Apakah janda berhak mewaris seluruh harta peninggalan almarhum suaminya menurut hukum adat Osing di Kemiren Banyuwangi. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi dan melengkapi tugas serta syarat-syarat yang diperlukan untuk menyelesaikan program Ilmu Hukum dan meraih gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember sesuai kurikulum di Fakultas Hukum Universitas Jember, sebagai sarana untuk mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan yang telah diperoleh di perkuliahan dengan praktek yang terjadi dalam kehidupan di masyarakat, untuk mengkaji dan menganalisis kedudukan janda terhadap harta benda almarhum suaminya menurut hukum adat Osing di Kemiren Banyuwangi, untuk mengkaji dan menganalisis xii kedudukan mewaris janda terhadap seluruh harta peninggalan almarhum suaminya menurut hukum adat Osing di Kemiren Banyuwangi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi tipe penelitian empiris, yaitu menitikberatkan pada penelitian lapangan, yaitu pengumpulan data yang dilakukan di Desa Kemiren Kecamatan Glagah kabupaten Banyuwangi. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan secara kualitatif. Sumber data yang digunakan berupa data primer, data sekunder, dan ditunjang data tersier. Dalam penelitian ini digunakan cara pengumpulan data berupa observasi dan wawancara dengan informan untuk mendapatkan data yang diperlukan. Alat pengumpul data dalam penelitian ini menggunakan panduan wawancara/diskusi, sedangkan analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Kesimpulan yang dapat diambil dari penulisan skripsi ini adalah : pertama, kedudukan mewaris janda tanpa anak terhadap harta benda almarhum suaminya menurut hukum waris adat Osing di Banyuwangi adalah dinyatakan bahwa janda tanpa anak masih berhak untuk mewaris harta benda almarhum suami tetapi dalam batas-batas tertentu dan atas kesepakatan dari berbagai pihak, kedua hak mewaris janda tanpa anak terhadap seluruh harta benda almarhum suami menurut hukum waris adat Osing di Banyuwangi adalah terhadap harta asal suami si janda berhak untuk menikmati dan menguasai sampai si janda meninggal atau kawin lagi sehingga janda berhak terhadap harta asal suami untuk keperluan hidup sehari-hari seperti keadaan pada waktu almarhum) dan untuk harta gono-gini seorang janda berhak ½ bagian dan ½ bagian lagi adalah milik saudara dari mendiang suami. Dari kesimpulan diatas penulis dapat memberikan saran yakni pertama, kepada Tetua adat masyarakat Osing agar diberlakuaknnya aturan berisi tentang kedudukan janda adalah juga ahli waris yang sah dari almarhum suaminya dan agar masyarakat adat Osing selain berpedoman pada hukum waris adatnya juga harus tetap memperhatikan Hukum Nasional, agar tidak terjadi perbedaan pendapat yang menyatakan janda sebagai ahli waris atau bukan karena syarat sebagai ahli waris adalah yang mempunyai hubungan darah tetapi hubungan janda sangatlah erat dengan suami melebihi hubungan dengan saudara-saudaranya, xiii maka sudah sepantasnya dan layak bahwa janda merupakan ahli waris dari almarhum suami. Kedua, sebaiknya dalam melakukan pemisahan harta warisan dalam keluarga baik harta asal maupun harta gono-gini (bersama) harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati agar kedudukan hukum harta tersebut benar-benar jelas terutama dalam lingkungan masyarakat adat yang masih kental dan kuat adatistiadatnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries30710101284;
dc.subjectADAT OSINGen_US
dc.titleKajian Yuridis Tentang Hak Waris Janda Tanpa Anak Terhadap Harta Benda Almarhum Suaminya Menurut Hukum Waris Adat Osing di Banyuwangien_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record