dc.description.abstract | Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh adanya perbedaan kebudayaan,,
adat istiadat, dan hukum adat yang beraneka ragam di setiap masyarakat hukum
adat di seluruh Indonesia. Masalah hak mewaris di dalam keluarga harus
diperhatikan karena merupakan permasalahan yang sangat rumit. Di dalam
masyarakat hukum adat Osing misalnya dapat dilihat perbedaan dalam pembagian
harta waris yang berbeda dengan masyarakat adat lainnya. Hak mewaris tersebut
terutama diperuntukkan bagi seorang janda tanpa anak, termasuk dari harta
peninggalan almarhum suaminya. Janda memang dianggap bukanlah ahli waris
apabila dilihat berdasarkan keturunan darah, tetapi apakah kita tidak bisa melihat
bahwa si janda mempunyai ikatan lahir bathin yang sangat kuat sebagai suami
isteri, maka sepantasnya seorang janda diperhatikan haknya untuk ikut menikmati
harta waris almarhum suaminya. Hal ini terutama yang berlaku dalam masyarakat
adat Osing di Banyuwangi .
Berdasarkan uraian di atas, skripsi ini akan membahas permasalahan dan
pemecahannya mengenai “KAJIAN YURIDIS TENTANG HAK WARIS
JANDA TANPA ANAK TERHADAP HARTA BENDA ALMARHUM
SUAMINYA MENURUT HUKUM WARIS ADAT OSING DI
BANYUWANGI”. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini terdiri dari 2
(dua) hal, yakni : (1). Bagaimana kedudukan janda terhadap harta peninggalan
almarhum suaminya menurut hukum adat Osing di Kemiren Banyuwangi. (2) .
Apakah janda berhak mewaris seluruh harta peninggalan almarhum suaminya
menurut hukum adat Osing di Kemiren Banyuwangi.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi dan melengkapi
tugas serta syarat-syarat yang diperlukan untuk menyelesaikan program Ilmu
Hukum dan meraih gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember sesuai kurikulum
di Fakultas Hukum Universitas Jember, sebagai sarana untuk mengembangkan
dan menerapkan ilmu pengetahuan yang telah diperoleh di perkuliahan dengan
praktek yang terjadi dalam kehidupan di masyarakat, untuk mengkaji dan
menganalisis kedudukan janda terhadap harta benda almarhum suaminya menurut
hukum adat Osing di Kemiren Banyuwangi, untuk mengkaji dan menganalisis
xii
kedudukan mewaris janda terhadap seluruh harta peninggalan almarhum
suaminya menurut hukum adat Osing di Kemiren Banyuwangi.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi
tipe penelitian empiris, yaitu menitikberatkan pada penelitian lapangan, yaitu
pengumpulan data yang dilakukan di Desa Kemiren Kecamatan Glagah kabupaten
Banyuwangi. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan secara kualitatif.
Sumber data yang digunakan berupa data primer, data sekunder, dan ditunjang
data tersier. Dalam penelitian ini digunakan cara pengumpulan data berupa
observasi dan wawancara dengan informan untuk mendapatkan data yang
diperlukan. Alat pengumpul data dalam penelitian ini menggunakan panduan
wawancara/diskusi, sedangkan analisis data dalam penelitian ini menggunakan
metode analisis deskriptif kualitatif.
Kesimpulan yang dapat diambil dari penulisan skripsi ini adalah : pertama,
kedudukan mewaris janda tanpa anak terhadap harta benda almarhum suaminya
menurut hukum waris adat Osing di Banyuwangi adalah dinyatakan bahwa janda
tanpa anak masih berhak untuk mewaris harta benda almarhum suami tetapi
dalam batas-batas tertentu dan atas kesepakatan dari berbagai pihak, kedua hak
mewaris janda tanpa anak terhadap seluruh harta benda almarhum suami menurut
hukum waris adat Osing di Banyuwangi adalah terhadap harta asal suami si janda
berhak untuk menikmati dan menguasai sampai si janda meninggal atau kawin
lagi sehingga janda berhak terhadap harta asal suami untuk keperluan hidup
sehari-hari seperti keadaan pada waktu almarhum) dan untuk harta gono-gini
seorang janda berhak ½ bagian dan ½ bagian lagi adalah milik saudara dari
mendiang suami.
Dari kesimpulan diatas penulis dapat memberikan saran yakni pertama,
kepada Tetua adat masyarakat Osing agar diberlakuaknnya aturan berisi tentang
kedudukan janda adalah juga ahli waris yang sah dari almarhum suaminya dan
agar masyarakat adat Osing selain berpedoman pada hukum waris adatnya juga
harus tetap memperhatikan Hukum Nasional, agar tidak terjadi perbedaan
pendapat yang menyatakan janda sebagai ahli waris atau bukan karena syarat
sebagai ahli waris adalah yang mempunyai hubungan darah tetapi hubungan janda
sangatlah erat dengan suami melebihi hubungan dengan saudara-saudaranya,
xiii
maka sudah sepantasnya dan layak bahwa janda merupakan ahli waris dari
almarhum suami. Kedua, sebaiknya dalam melakukan pemisahan harta warisan
dalam keluarga baik harta asal maupun harta gono-gini (bersama) harus dilakukan
dengan teliti dan hati-hati agar kedudukan hukum harta tersebut benar-benar jelas
terutama dalam lingkungan masyarakat adat yang masih kental dan kuat adatistiadatnya. | en_US |