dc.description.abstract | Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh adanya perbedaan kebudayaan,
adat istiadat, kemajuan teknologi, issue HAM dan gender. Di dalam masyarakat
adat Osing, dalam proses pewarisan antara anak laki-laki dan anak perempuan
mengalami perubahan, karena ada yang menyesuaikan dengan perkembangan
jaman dan ada pula yang masih memakai pola pewarisan adat, sehingga dalam
pola pewarisan adat Osing mengalami kesulitan dalam menetukan pola pewarisan
yang akan dipakai, agar tidak terjadi pertikaian dan tetap terjaga kerukunan antara
anggota keluarga. Dan juga dinamika yang terjadi dalam pola pewarisan adat
Osing karena adanya kemajuan teknologi, issue HAM dan gender.
Berdasarkan uraian di atas, skripsi ini akan membahas permasalahan dan
pemecahannya mengenai “POLA PEMBAGIAN WARIS MENURUT HUKUM
ADAT OSING ANTARA ANAK LAKI-LAKI DAN ANAK PEREMPUAN
TERHADAP HARTA WARIS ORANG TUANYA DI DESA KEMIREN
BANYUWANGI”. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini terdiri dari 3
(tiga) hal, yakni: (1). Bagaimana kedudukan hukum antara hak anak laki-laki dan
perempuan terhadap harta waris orang tuanya menurut hukum adat Osing di
Kemiren Banyuwangi?, (2). Bagaimana pola pembagian hak waris anak laki-laki
dan anak perempuan terhadap harta waris orang tuanya menurut hukum adat osing
di Kemiren Banyuwangi?, (3). Bagaimana pola pewarisan antara anak laki-laki
dan anak perempuan dalam dinamika hukum adat Osing di Kemiren Banyuwangi?
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi dan melengkapi
tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna meraih gelar sarjana
hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Sebagai salah satu sarana untuk
mengembangkan ilmu dan pengetahuan hukum yang diperoleh dari perkuliahan
yang bersifat teoritis dengan praktek yang terjadi dalam masyarakat, untuk
mengkaji dan menganalisis pola pewarisan menurut hukum adat Osing di
Kemiren Banyuwangi, untuk mengkaji dan menganalisis kedudukan hukum
antara anak laki-laki dan anak perempuan menurut hukum adat Osing di Kemiren
Banyuwangi, untuk mengkaji dan menganalisis pola pewarisan antara anak laki-laki dan anak perempuan dalam dinamika hukum adat Osing di Kemiren
Banyuwangi.
Metode penelitian yang digunkan adalah penelitian yang bersifat yuridis
empiris, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelaah atau meneliti data
primer atau data dasar di lapangan atau terhadap masyarakat. Dalam penelitian ini
dititik beratkan pada penelitian observasi langsung dan wawancara langsung
ditempat penelitian kepada informan atau dengan tetua adat di Kabupaten
Banyuwangi, khususnya masyarakat adat Osing di desa Kemiren.
Kesimpulan yang dapat diambil dalam penulisan skripsi ini adalah: Dalam
mewarisi harta gono gini di masyarakat adat Osing anak laki-laki maupun
perempuan memperoleh hak yang sama dalam hak dan jumlah harta warisannya,
dan pewarisan atas harta asal, harta asal dari bapaknya akan jatuh kepada anak
laki-lakinya dan harta asal ibunya akan jatuh kepada anak perempuannya, kedua,
kini para masyarakat dan orang tua di Kemiren Banyuwangi dalam pola
pewarisan yang digunakan menggunakan pola pewarisan 1:1 atau sigar semangka
yaitu bagian anak laki-laki dan anak perempuan sama rata, tetapi jika mempunyai
anak tunggal maka harta warisannya menjadi hak anak tanpa melihat laki-laki atau
perempuan, ketiga, pembagian harta gono gini antara anak laki-laki dan
perempuan dilakukan sama rata 1:1. Pergeseran ini di pengaruhi oleh hukum
Negara yang di atur dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan
Kompilasi Hukum Islam, serta kemunculan issue Ham dan Gender.
Dari kesimpulan diatas penulis dapat memberikan saran yakni pertama,
supaya lebih jelas pengaturan tentang hak-hak anak dalam mewarisi harta waris
orang tuanya, yaitu harta gono gini dan harta asal, berapa bagian dan jumlah yang
di terima oleh anak laki-laki maupun perempuan, kedua, Kepada Tetua adat
maupun masyarakat adat Osing di desa Kemiren Banyuwangi agar lebih jelas pola
pembagian waris yang di pakai, pola pembagian warisnya menggunakan pola
pewarisan yang sesuai dengan perkembangan jaman, ketiga, di harapkan segala
lapisan masyarakat mengikuti pola pewarisan 1:1 ini dalam melakukan pembagian
harta warisnya, supaya para ahli waris, laki-laki dan perempuan mendapatkan hak
yang sama dan di perlakukan adil oleh kedua orang tuanya. | en_US |