Show simple item record

dc.contributor.authorHanifudin Sujana
dc.date.accessioned2014-01-16T02:34:23Z
dc.date.available2014-01-16T02:34:23Z
dc.date.issued2014-01-16
dc.identifier.nimNIM080710191057
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14977
dc.description.abstractHubungan kontraktua l yang dilakukan dalam setiap transaksi jual-beli tidak dapat dilepaskan dalam hubungannya dengan masalah hak dan kewajiban antara masing-masing piha k yang bertransaksi. Kontrak seba gai wadah yang mempertemukan antara kepentingan pihak y an g satu dengan pihak yang lain, khususnya dalam hal pembuatan perjanjian jual beli benda bergerak. Oleh karena itu adanya kontrak dalam setiap transaksi jual-beli menjadikan s ya rat awal adanya kesepakatan antara pihak penjual dan pe mbeli untuk membuktikan adan y a itikad bai k diantara mereka. Seputar pertanyaan mengenai apa itu itikad baik, hukum tidak mengatur itu. Hanya saja banyak yang mengatakan bahwa itikad baik itu berarti kejujuran dari seseorang yang bertindak. Orang beritikad baik akan menaruh kepercayaan kepada pihak lawan, yang dian ggapnya jujur dan tidak menyembun y ikan sesuatu y an g buruk, sehingga kemudian hari dapat menimbulkan kesulitan-kesulitan. Pentingnya asas itikad baik tentu menjadi hal yang pokok dalam setiap perjanjian. Seperti dijelaskan dalam pasal 1338 KUHPerdata, bahwa suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik dari pihak-pihak y an g membuat perjanjian. Tak peduli dengan siapa mereka berhadapan atau bagaimana karakter pihak yang dihadapi. Karena itikad baik selaman ya harus dianggap ada pada setiap pihak pemegang kedudukan. Jika dalam pasal 1338 KUHPerdata memerintahkan kepada pihak-pihak untuk beritikad baik, hal ini bertujuan agar tidak adanya itikad buruk atau hal-hal yang tidak patut dan sewenang-wenang dalam hal pelaksanaan perjanjian tersebut. Sehingga para pihak tidak merasa dirugikan atas ketidakpatutan tersebut. Sementara itu pengertian itikad baik dalam hal ini adalah bersifat dinamis. Yakni dalam hal melaksanakan perbuatan ini kejujuran harus berjalan seiring dengan hati sanubari dari seoran g manusia. Jadi perlu dipahami bahwa manusia sebagai anggota masyarakat harus jauh dari sifat merugikan orang lain. Dengan kata lain xiii menggunakan kelicikan, paksaan ataupun penipuan pada saat membuat suatu perjanjian itu jelaslah sangat tidak diperbolehkan. Kedua pihak harus memperhatikan hal-hal ini dan tidak boleh menggunakan kelalaian orang lain untuk menguntungkan diri pribadi. Namun tidak menutup kemungkinan dalam pelaksanaan perjanjian jual-beli benda bergerak tersebut terdapat suatu itikad buruk yang muncul dari kedua pihak yang membuat perjanjian. Entah apakah itikad buruk itu muncul sejak awal sebelum perjanjian dibuat antara kedua pihak ataupun setelah perjanjian itu telah disepakati. Tentu hal ini sang at merugikan bagi kedua pihak, terlebih apabila itikad buruk tersebut dilakukan oleh pihak penjual sebagai bezitter dari kebendaan yang diperjualbelikan. KUHPerdata melindungi bagi pihak pembeli y an g beritikad baik dikala ada itikad buruk y ang terjadi tanpa sepengetahuan pihak pembeli. Pembeli mendapatkan hak melakukan gugatan untuk menuntut ganti kerugian. Dan diperbolehkan untuk mengajukan tidak berlakunya segala tindakan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh debitur/penjual, den ga n alasan apapun itu dapat merugikan pembeli asalkan dibuktikan atas perbuatan tersebut. Dan penjual berkewajiban untuk mengembalikan segala bia ya y an g telah dikeluarkan oleh pembeli. Sehingga, meskipun telah diperjanjikan bahwa pe njual tidak akan menanggung apapun, tetapi penjual akan tetap bertanggung jawab atas akibat dari perbuatan yang dilakukannya. Dan sudah tentu bahwa akibat dari persetujuan yang telah dibuat atas dasar jual beli tersebut apabila tidak dilandasi dengan adanya itikad baik maka dianggaplah perjanjian itu tidak memiliki kekuatan dan dinyatakan batal demi hukum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710191057;
dc.subjectPERJANJIAN JUAL BELIen_US
dc.titleKAJIAN HUKUM ASAS ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BENDA BERGERAKen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record