Show simple item record

dc.contributor.authorPrasetyo Wibowo
dc.date.accessioned2014-01-16T00:46:01Z
dc.date.available2014-01-16T00:46:01Z
dc.date.issued2014-01-16
dc.identifier.nimNIM090803104004
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14806
dc.description.abstractBerdasarkan hasil pelaksanaan Praktek Kerja Nyata tentang “Prosedur Akuntansi Jaminan Kematian” yang dilaksanakan di kantor PT. JAMSOSTEK (Persero) Cabang Jember dapat disimpulkan sebagai berikut : PT. JAMSOSTEK (Persero) Kantor Cabang Jember sebagai badan penyelenggara program JAMSOSTEK, dalam hal ini mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan tenaga kerja. Perlindungan ini diberikan terhadap kemungkinan resiko kerja akibat bekerja dan merupakan upaya peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Berdasarkan Undang-Undang No. 03 Tahun 1992 tentang JAMSOSTEK bahwa salah satu hak peserta JAMSOSTEK adalah berhak memperoleh Jaminan Kematian yang diberikan apabila tenaga kerja yang mengikuti program JAMSOSTEK dan meninggal dunia bukan dikarenakan kecelakaan kerja. PT. JAMSOSTEK (Persero) berkewajiban memberikan santunan berupa biaya pemakaman dan santunan berupa uang. 1. Tata cara pendaftaran perusahaan sebagai peserta JAMSOSTEK , yaitu : a. Pendaftaran Perusahaan Pengusaha mendaftarkan perusahaannya dengan mendatangani kantor PT. JAMSOSTEK (Persero) setempat dengan mengisi formulir JAMSOSTEK 1 b. Penetapan Tarif Iuran Setelah perusahaan didaftarkan, PT. JAMSOSTEK (Persero) akan menetapkan tarif iuran yang harus dibayar oleh perusahaan setiap bulan. c. Penerbitan Sertifikat Perusahaan Perusahaan yang telah mendaftar akan memperoleh sertifikat perusahaan dari PT. JAMSOSTEK (Persero). 2. Prosedur Penerimaan Iuran meliputi a. Penerimaan Iuran Perusahaan Wajib Membayar Iuran Bulanan kepada Bank yang telah di tentukan oleh PT. JAMSOSTEK (Persero) b. Pencatatan Iuran PT. JAMSOTEK (Persero) mencocokkan Nota Pembayaran yang dibayar Perusahaan kepada Bank yang ditentukan PT. JAMSOSTEK (Persero) dan di Entry kedalam data PT. JAMSOSTEK (Persero) atas nama Perusahaan yang bersangkutan. 3. Prosedur pengajuan dan pembayaran klaim jaminan kematian meliputi sebagai berikut : a. Pelaporan Kasus Kematian Ahli waris atau perusahaan wajib melaporkan ada kasus kematian tenaga kerja. b. Permintaan Pembayaran Jaminan Kematian Ahli waris atau perusahaan mendatangi kantor PT. JAMSOSTEK (Persero) dengan mengisi formulir F4. c. Pembayaran Jaminan Kematian Setelah formulir F4 disetujui oleh Kepala Kantor Cabang, maka klaim jaminan kematian dapat segera dibayarkan oleh PT. JAMSOSTEK (Persero) atau bank yang ditunjuk.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090803104004;
dc.subjectJAMINAN KEMATIAN, PT. JAMSOSTEK (PERSERO) CABANG JEMBERen_US
dc.titlePROSEDUR AKUNTANSI JAMINAN KEMATIAN PADA PT. JAMSOSTEK (PERSERO) CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [658]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record