dc.description.abstract | Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang membagi buruh menjadi buruh laki laki dan perempuan. Mengenai buruh perempuan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur beberapa hak antara lain hak mendapatkan upah yang setara pekerja/buruh laki laki dalam suatu pekerjaan yang sama, hak berkaitan denagan suatu reproduksi dan hak hak lain yang bertujuan untuk melindungi kepentingan buruh perempuan. Meskipun hak hak pekerja perempuan diatur dalam perundang undangan, dalam praktek hubungan kerja implementasi hak hak buruh perempuan sering kali tidak mencerminkan apa yang terdapat dalam Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami aspek hukum tentang perlindungan terhadap buruh perempuan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam kaitannya dengan prinsip prinsip Hak Asasi Manusia dan untuk mengetahui kendala dalam perlindungan hukumbagi pekerja/buruhPerempuan tersebut. Metode penelitian yang digunakan sebagai tipe penelitian adalah yuridis normatif yakni dengan mengkaji peraturan perundang undang sebagai produk hukum yakni dengan mengkaji Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dikaitkan dengan asas maupun perundang undangan yang lain termasuk Undang Undang Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminatif Terhadap Perempuan. Dengan pendekatan perundang undangan yaitu model pendekataan dalam bentuk telaah terhadap semua perundang undangan dari regulasi yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang ditangani. Berdasarkan pengkajian yang dilakukan dalam penelitian ini, diperoleh kesimpulan yang pertama bahwa sebagian Undang Undang masih kurang optimal pelaksanaanya sehingga keberadaanya tidak memberi manfaat khususnya bagi buruh perempuan. Hal ini disebabkan karena penegakan dan implementasi atas perangkat hukum yang masih ada belum maksimal disamping penyebar luasan informasi (sosialisasi) terhadap perangkat perundang undangan tersebut belum dilakukan keseluruh masyarakat, terutama kaum buruh khususnya buruh perempuan., persaingan diantara pencari kerja, ikhwal Surat Perjanjian Kerja Bersama, system hukum di Indonesia yang masih menempatkan perempuan dalam posisi subordinat. Solusi atas kendala tersebut adalah penegakan hukum dan menindak tegas pihak yang melanggar hak hak buruh perempuan, penyandraan hak hak individual buruh perempuan, reformasi hukum atau pembaharuan hukum, konsistensi pemerintah untuk menjalankan ketentuan normaif di bidang hubungan kerja, intensitas pengawasan oleh pemerintah, reposisi buruh perempuan dalam sistemhukum perburuhandi Indonesia. | en_US |