Show simple item record

dc.contributor.authorMohammad Murtafiq
dc.date.accessioned2014-01-15T06:51:31Z
dc.date.available2014-01-15T06:51:31Z
dc.date.issued2014-01-15
dc.identifier.nimNIM020903101061
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14639
dc.description.abstractPendapatan negara dari sektor perpajakan merupkan sumber pendapatan terbesar bagi negara yang dapat mendukung terlaksananya pembangunan secara merata dalam segala bidang selain dari sektor migas. Disamping itu dengan meningkatnya pendapatan masyarakat melalui lembaga keuangan Bank, PT Bank Rakyat Indonesia ( Khususnya ) memberikan program kredit yaitu kredit umum pedesaan ( Kupedes ). Kupedes ini di berikan kepada golongan pengusaha dan golongan berpengasilan tetap. Pada golongan berpenghasilan tetap pembayaran kembali angsuran Kupedes dapat dilakukan dengan cara kolektif oleh bendaharawan gaji dari instansi yang bersangkutan. Sehubungan dengan itu pihak Bank memberikan imbalan atas jasa dari bendaharawan gaji berupa insentif, insentif ini sebagai penghasilan bagi bendaharawan gaji dan merupakan objek pajak penghasilan ( PPh ), sehingga pengenaan pajak atas insentif bendarawan gaji sangat diperhitungkan untuk menambah penerimaan negara. BRI Unit desa adalah Unit BRI yang beroperasi sejak tahun tujuh puluhan, salah satunya adalah BRI Unit Kencong yang didirikan sekitar tahun 1970 dan telah memberikan banyak jasa terhadap masyarakat khususnya masyarakat Kencong. BRI Unit desa adalah lembaga perantara keuangan ( financial intermediary ) dari dua pihak, yakni pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana. BRI Unit menerima simpanan masyarakat ( to receive deposits ) dalam bentuk tabungan, giro, dan deposito. Kemudian uang tersebut dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk kredit. Bank Rakyat Indonesia tidak hanya beperan dalam pelayanan jasa dalam bentuk simpanan saja, tetapi juga dalam bidang perpajakan. Selain sebagai wajib pajak BRI juga merupakan pemotong pajak penghasilan diantaranya pajak atas bunga simpanan dan deposito serta pajak atas fee bendaharawan gaji. BRI melaksanakan kegiatan perpajakannya harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selaku anak cabang dari PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) cabang Jember BRI unit Kencong hanya sebatas melaksanakan penghitungan, pemotongan dan pemungutan pajak. Selain itu BRI Unit Kencong berhak menyetor hasil pemotongan pajak tersebut menggunakan fasilitas kuitansi perhitungan, pemotongan pajak, nota setoran pajak dan nomor rekening yang berhubungan langsung dengan kantor cabang. Selanjutnya pihak cabang wajib menyetor ke kas negara dengan menggunakan fasilitas SPT masa.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries020903101061;
dc.subjectPENGHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORANen_US
dc.titleTATA CARA PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 21 ATAS INSENTIF BENDAHARAWAN GAJI DALAM PEMBAYARAN KUPEDES PADA GOLONGAN BERPENGHASILAN TETAP PADA PT. BRI (PERSERO).Tbk UNIT KENCONG CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [874]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record