Tanggung Jawab Pengembang Properti terhadap Ketidaksesuaian Pembangunan yang Mengakibatkan Kerusakan Rumah

Abstract

Penelitian ini mengkaji tanggung jawab pengembang properti terhadap ketidaksesuaian pembangunan yang mengakibatkan kerusakan rumah dalam perspektif hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Permasalahan yang diteliti meliputi: (1) bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap kerusakan rumah akibat kelalaian pengembang properti, dan (2) mekanisme penyelesaian sengketa antara konsumen dan pengembang properti dalam kasus kerusakan rumah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen tersedia melalui dua mekanisme: perlindungan hukum internal yang bersumber dari hubungan kontraktual dan perlindungan hukum eksternal melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan hukum internal sering tidak optimal akibat kontrak baku yang disusun sepihak oleh pengembang. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur non-litigasi (negosiasi, mediasi, BPSK) maupun litigasi melalui pengadilan negeri. Dalam litigasi, hakim berwenang mengesampingkan klausula baku yang merugikan konsumen.

Description

Finalisasi 1 September 2026_Yudi

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By