dc.contributor.author | Maman Hosnol Hotiman | |
dc.date.accessioned | 2014-01-15T05:26:53Z | |
dc.date.available | 2014-01-15T05:26:53Z | |
dc.date.issued | 2014-01-15 | |
dc.identifier.nim | NIM020803101119 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14564 | |
dc.description.abstract | Berdasarkan uraian pada bab-bab sebelumnya serta berdasarkan
pelaksanaan Praktek Kerja Nyata di Pabrik Gondorukem dan Terpentin Garahan,
maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. prosedur administrasi pembayaran upah yang dilakukan oleh Pabrik
Gondorukem dan Terpentin Garahan sebelum membayar upah tenaga kerja
harian atau tenaga kerja kontrak dan sebelum membayar upah lembur adalah
sebagai berikut :
a. tenaga kerja harian;
Data yang telah diperiksa oleh bendahara KPH Jember terhitung selama 25
hari kerja, maka data tersebut dapat dikatakan upah selama satu bulan.
Kemudian upah tersebut ditambahkan dengan tunjangan penghasilan yang
dikurangi dengan pajak upah yang merupakan tingkat status dari tenaga
kerja tersebut. Untuk tenaga kerja harian upah dalam satu bulan antara satu
dengan yang lainnya tidak sama, karena menghitung dengan lamanya
masa kerja dari tenaga kerja tersebut.
b. tenaga kerja kontrak;
Data yang terhitung selama 25 hari kerja ditambah dengan tunjangan
penghasilan yang kemudian dikurangi dengan pajak upah yang merupakan
tingkat status dari tenaga kerja tersebut. Didalam satu bulan antara tenaga
kerja yang satu dengan yang lain mendapatkan upah dalam jumlah yang
sama. Untuk saat ini tarif upah tenaga kerja kontrak ditetapkan Rp
12.620,-/ hari. Yang membedakan hasilnya adalah pajak upah yang dilihat
dari status tenaga kerja tersebut | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 020803101119; | |
dc.subject | ADMINISTRASI PENGUPAHAN TENAGA KERJA | en_US |
dc.title | PELAKSANAAN ADMINISTRASI PENGUPAHAN TENAGA KERJA PADA PERUM PERHUTANI UNIT PABRIK GONDORUKEM DAN TERPENTIN GARAHAN | en_US |
dc.type | Other | en_US |