Show simple item record

dc.contributor.authorDIDIK WAHYUDI
dc.date.accessioned2014-01-15T04:11:34Z
dc.date.available2014-01-15T04:11:34Z
dc.date.issued2014-01-15
dc.identifier.nimNIM090803104054
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14541
dc.description.abstractBerdasarkan evaluasi dan pembahasan pada bab-bab sebelumnya mengenai pelaksanaan prosedur akuntansi PPh pasal 21 atas gaji karyawan tetap pada Kantor Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jember, maka kesimpulan yang diperoleh adalah sebagai berikut : 1. Prosedur pencatatan PPh pasal 21 atas gaji pegawai tetap Kantor Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jember dimulai dari sub. Bagian umum, yaitu dilakukan oleh koordinator pelaksana belanja barang yang merangkap sebagai bendahara pengeluaran dan pelaksana belanja pegawai. 2. Prosedur pelaporan Surat Setoran Pajak (SSP) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak adalah sebagai berikut : a. Menghitung PPh pasal 21 atas gaji pegawai tetap, kemudian memindahkannya pada atau mengisi formulir Surat Setoran Pajak (SSP) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh pasal 21. b. Melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KKP) setempat. 3. Prosedur pencatatn PPh pasal 21 atas gaji pegawai tetap Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jember adalah sebagai berikut : a. Pelaksana belanja pegawai menyusun daftar gaji dan menghitung PPh pasal 21. b. Pelaksana belanja pegawai mengisi SSP. c. Daftar gaji dan Surat Setoran Pajak (SSP) oleh bendahara pengeluaran dibuatkan Surat Permintaan Langsung (SSP LS). d. Bendahara pengeluaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). e. Berdasarkan SPM, seksi perbendaharaan membuat konsep Surat Perintah Pencairan Dana (KSP2D) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai bukti transaksi atas belanja pegawai. f. Seksi bendahara umum mencatat transaksi ke dalam buku bank dan buku kas pembantu pengeluaran (BPKP).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090803104054;
dc.subjectPPH 21, PEGAWAI TETAP, KANTOR PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN JEMBERen_US
dc.titlePROSEDUR AKUNTANSI PPH 21 TERHADAP PEGAWAI TETAP PADA KANTOR PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [658]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record