PROSEDUR AKUNTANSI PPH 21 TERHADAP PEGAWAI TETAP PADA KANTOR PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN JEMBER
Abstract
Berdasarkan evaluasi dan pembahasan pada bab-bab sebelumnya mengenai
pelaksanaan prosedur akuntansi PPh pasal 21 atas gaji karyawan tetap pada
Kantor Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jember, maka kesimpulan yang
diperoleh adalah sebagai berikut :
1. Prosedur pencatatan PPh pasal 21 atas gaji pegawai tetap Kantor
Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jember dimulai dari sub. Bagian
umum, yaitu dilakukan oleh koordinator pelaksana belanja barang yang
merangkap sebagai bendahara pengeluaran dan pelaksana belanja pegawai.
2. Prosedur pelaporan Surat Setoran Pajak (SSP) dan Surat Pemberitahuan
(SPT) Masa PPh pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak adalah sebagai
berikut :
a. Menghitung PPh pasal 21 atas gaji pegawai tetap, kemudian
memindahkannya pada atau mengisi formulir Surat Setoran Pajak
(SSP) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh pasal 21.
b. Melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KKP) setempat.
3. Prosedur pencatatn PPh pasal 21 atas gaji pegawai tetap Dinas Pariwisata
dan Kebudayaan Kabupaten Jember adalah sebagai berikut :
a. Pelaksana belanja pegawai menyusun daftar gaji dan menghitung PPh
pasal 21.
b. Pelaksana belanja pegawai mengisi SSP.
c. Daftar gaji dan Surat Setoran Pajak (SSP) oleh bendahara pengeluaran
dibuatkan Surat Permintaan Langsung (SSP LS).
d. Bendahara pengeluaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
e. Berdasarkan SPM, seksi perbendaharaan membuat konsep Surat
Perintah Pencairan Dana (KSP2D) dan Surat Perintah Pencairan Dana
(SP2D) sebagai bukti transaksi atas belanja pegawai.
f. Seksi bendahara umum mencatat transaksi ke dalam buku bank dan
buku kas pembantu pengeluaran (BPKP).
Collections
- DP-Accounting [658]