Show simple item record

dc.contributor.authorANGGARI PRASASTI ARINDA
dc.date.accessioned2014-01-15T03:37:52Z
dc.date.available2014-01-15T03:37:52Z
dc.date.issued2014-01-15
dc.identifier.nimNIM100803104027
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14511
dc.description.abstractBerdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember yang dimulai pada tanggal 1 Februari 2013 dan diakhiri 28 Februari 2013, serta telah di uraikan pada BAB IV mengenai “Prosedur Penerimaan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) atas Pengusaha Kena Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember”. Maka penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut : 1. Untuk mendapatkan NPWP Wajib Pajak bisa mendaftarkan diri secara online pda situs www.pajak.go.id atau langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak dan kemudian menkonfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mengambil kartu NPWP. Setelah memperoleh NPWP dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berkewajiban membayar PPN secara berkala. 2. Seksi TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) mempunyai tugas menerima laporan pembayaran dari Pengusaha Kena Pajak dan melakukan pengecekan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak atas Barang Mewah, melakukan konfirmasi Faktur Pajak serta melakukan Verifikasi atas Surat Pembertahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. 3. Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena pajak atau Jasa Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak. Didalam pengisian Faktur pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak. 4. Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dilakukan di Bank Persepsi atau kantor pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Pengusaha Kena Pajak melaporkan SPT masa PPN dengan menggunakan lembar ke-3 (tiga) ke bagian TPT paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. dibagian TPT kemudian dilakukan pengecekan dan kemudian didistribusikan ke seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI) untuk dilakukan perekaman dan kemudian didistribusikan lagi ke seksi pelayanan untuk diarsipkan. 5. Dalam sistem “self assessment” yang diterapkan oleh kantor pelayanan pajak, Pengusaha Kena Pajak dapat menghitung sendiri dan melaporkan hasil perhitungannya ke Kantor Pelayanan Pajak. Dengan demikian, Wajib Pajak dituntut akan kesadarannya untuk membayar kewajiban pajaknya. 6. Wajib Pajak yang melakukan proses bisnis dalam skala besar baik penjualan maupun pembeliannya dalam pelaporan SPT masa PPN diwajibkan menggunakan Surat Pemberitahuan Elektronik (e-SPT). Salah satu kualifikasi Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan menggunakan e- SPT adalah jika PKP melaporkan SPT Masa PPN lebih dari 25 faktur pajak.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100803104027;
dc.subjectPendapatan Pajak, Perkebunan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jemberen_US
dc.titlePROSEDUR PENERIMAAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENGUSAHA KENA PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [627]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record