PROSEDUR PENERIMAAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENGUSAHA KENA PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JEMBER
Abstract
Berdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata pada Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Jember yang dimulai pada tanggal 1 Februari 2013 dan diakhiri 28
Februari 2013, serta telah di uraikan pada BAB IV mengenai “Prosedur
Penerimaan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa
PPN) atas Pengusaha Kena Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember”.
Maka penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Untuk mendapatkan NPWP Wajib Pajak bisa mendaftarkan diri secara
online pda situs www.pajak.go.id atau langsung datang ke Kantor
Pelayanan Pajak dan kemudian menkonfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak
untuk mengambil kartu NPWP. Setelah memperoleh NPWP dan
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berkewajiban membayar PPN
secara berkala.
2. Seksi TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) mempunyai tugas menerima
laporan pembayaran dari Pengusaha Kena Pajak dan melakukan
pengecekan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak atas Barang Mewah, melakukan konfirmasi Faktur Pajak serta
melakukan Verifikasi atas Surat Pembertahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai.
3. Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena pajak atau
Jasa Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak. Didalam pengisian Faktur
pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan ditandatangani oleh pejabat
yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak.
4. Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dilakukan di Bank Persepsi atau
kantor pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Pengusaha
Kena Pajak melaporkan SPT masa PPN dengan menggunakan lembar ke-3
(tiga) ke bagian TPT paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. dibagian
TPT kemudian dilakukan pengecekan dan kemudian didistribusikan ke
seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI) untuk dilakukan perekaman
dan kemudian didistribusikan lagi ke seksi pelayanan untuk diarsipkan.
5. Dalam sistem “self assessment” yang diterapkan oleh kantor pelayanan
pajak, Pengusaha Kena Pajak dapat menghitung sendiri dan melaporkan
hasil perhitungannya ke Kantor Pelayanan Pajak. Dengan demikian, Wajib
Pajak dituntut akan kesadarannya untuk membayar kewajiban pajaknya.
6. Wajib Pajak yang melakukan proses bisnis dalam skala besar baik
penjualan maupun pembeliannya dalam pelaporan SPT masa PPN
diwajibkan menggunakan Surat Pemberitahuan Elektronik (e-SPT). Salah
satu kualifikasi Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan menggunakan e-
SPT adalah jika PKP melaporkan SPT Masa PPN lebih dari 25 faktur
pajak.
Collections
- DP-Accounting [658]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
Analisis Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak Atas Pajak Dan Peraturannya Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Memenuhi Kewajiban Pajak Penghasilan ( Studi Empiris pada Wajib Pajak badan di KPP Jember)
Adi Wardhana (2014-01-27)Penelitian yang berjudul “ Analisis Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak Atas Pajak Dan Peraturannya Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Memenuhi Kewajiban Pajak Penghasilan” bertujuan unuk menguji pengaruh pemahaman wajib ... -
PENGARUH SIKAP ATAS KETIDAKPATUHAN PAJAK, NORMA SUBYEKTIF, KEWAJIBAN MORAL, DAN KONTROL PERILAKU YANG DIPERSEPSIKAN TERHADAP PERILAKU KETIDAKPATUHAN PAJAK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI MELALUI NIAT UNTUK BERPERILAKU TIDAK PATUH PAJAK (Studi Empiris Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Terdaftar Pada KPP Pratama Situbondo di Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo)
Aditya, Intan Permatasari Putri (2016-02-23)This research was intended to know the factors which affected the behavior of taxpayer tax non- compliance which registered on KPP Pratama Situbondo in Panji Sub district, Situbondo regency by using theory of planned ... -
Analisis Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak Atas Pajak Dan Peraturannya Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Memenuhi Kewajiban Pajak Penghasilan ( Studi Empiris pada Wajib Pajak badan di KPP Jember)
Adi Wardhana (2014-01-25)Penelitian yang berjudul “ Analisis Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak Atas Pajak Dan Peraturannya Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Memenuhi Kewajiban Pajak Penghasilan” bertujuan unuk menguji pengaruh pemahaman wajib ...