• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Accounting
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Accounting
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSEDUR PENERIMAAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENGUSAHA KENA PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    Anggari Prasasti Arinda_1.pdf (62.54Kb)
    Date
    2014-01-15
    Author
    ANGGARI PRASASTI ARINDA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Berdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember yang dimulai pada tanggal 1 Februari 2013 dan diakhiri 28 Februari 2013, serta telah di uraikan pada BAB IV mengenai “Prosedur Penerimaan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) atas Pengusaha Kena Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember”. Maka penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut : 1. Untuk mendapatkan NPWP Wajib Pajak bisa mendaftarkan diri secara online pda situs www.pajak.go.id atau langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak dan kemudian menkonfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mengambil kartu NPWP. Setelah memperoleh NPWP dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berkewajiban membayar PPN secara berkala. 2. Seksi TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) mempunyai tugas menerima laporan pembayaran dari Pengusaha Kena Pajak dan melakukan pengecekan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak atas Barang Mewah, melakukan konfirmasi Faktur Pajak serta melakukan Verifikasi atas Surat Pembertahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. 3. Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena pajak atau Jasa Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak. Didalam pengisian Faktur pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak. 4. Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dilakukan di Bank Persepsi atau kantor pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Pengusaha Kena Pajak melaporkan SPT masa PPN dengan menggunakan lembar ke-3 (tiga) ke bagian TPT paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. dibagian TPT kemudian dilakukan pengecekan dan kemudian didistribusikan ke seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI) untuk dilakukan perekaman dan kemudian didistribusikan lagi ke seksi pelayanan untuk diarsipkan. 5. Dalam sistem “self assessment” yang diterapkan oleh kantor pelayanan pajak, Pengusaha Kena Pajak dapat menghitung sendiri dan melaporkan hasil perhitungannya ke Kantor Pelayanan Pajak. Dengan demikian, Wajib Pajak dituntut akan kesadarannya untuk membayar kewajiban pajaknya. 6. Wajib Pajak yang melakukan proses bisnis dalam skala besar baik penjualan maupun pembeliannya dalam pelaporan SPT masa PPN diwajibkan menggunakan Surat Pemberitahuan Elektronik (e-SPT). Salah satu kualifikasi Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan menggunakan e- SPT adalah jika PKP melaporkan SPT Masa PPN lebih dari 25 faktur pajak.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14511
    Collections
    • DP-Accounting [620]

    Related items

    Showing items related by title, author, creator and subject.

    • Analisis Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak Atas Pajak Dan Peraturannya Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Memenuhi Kewajiban Pajak Penghasilan ( Studi Empiris pada Wajib Pajak badan di KPP Jember) 

      Adi Wardhana (2014-01-27)
      Penelitian yang berjudul “ Analisis Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak Atas Pajak Dan Peraturannya Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Memenuhi Kewajiban Pajak Penghasilan” bertujuan unuk menguji pengaruh pemahaman wajib ...
    • PENGARUH SIKAP ATAS KETIDAKPATUHAN PAJAK, NORMA SUBYEKTIF, KEWAJIBAN MORAL, DAN KONTROL PERILAKU YANG DIPERSEPSIKAN TERHADAP PERILAKU KETIDAKPATUHAN PAJAK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI MELALUI NIAT UNTUK BERPERILAKU TIDAK PATUH PAJAK (Studi Empiris Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Terdaftar Pada KPP Pratama Situbondo di Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo) 

      Aditya, Intan Permatasari Putri (2016-02-23)
      This research was intended to know the factors which affected the behavior of taxpayer tax non- compliance which registered on KPP Pratama Situbondo in Panji Sub district, Situbondo regency by using theory of planned ...
    • Analisis Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak Atas Pajak Dan Peraturannya Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Memenuhi Kewajiban Pajak Penghasilan ( Studi Empiris pada Wajib Pajak badan di KPP Jember) 

      Adi Wardhana (2014-01-25)
      Penelitian yang berjudul “ Analisis Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak Atas Pajak Dan Peraturannya Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Memenuhi Kewajiban Pajak Penghasilan” bertujuan unuk menguji pengaruh pemahaman wajib ...

    UPT-Teknologi Informasi dan Komunikasi copyright © 2021  Perpustakaan Universitas Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    Repository Universitas Jember
    Repository Institut Pertanian Bogor
    Repository UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPT-Teknologi Informasi dan Komunikasi copyright © 2021  Perpustakaan Universitas Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    Repository Universitas Jember
    Repository Institut Pertanian Bogor
    Repository UIN Syarif Hidayatullah Jakarta