dc.description.abstract | 1. Bagian yang terkait dalam proses penggajian:
a. Pemerintah Daerah (Pemda)
b. Bagian Keuangan
c. Bagian Bendahara Gaji
d. Bank
2. Pembayaran gaji dilakukan setiap awal bulan, Pembuat Daftar gaji (PDG)
akan mengacu pada Surat Keputusan Keuangan (SK) atau Surat Keputusan
Kepegawaian (SG), Surat keputusan tersebut berupa Surat Keputusan
Kenaikan Gaji Berkala (KGB), Surat Kenaikan Pangkat (KP), Surat
Keterangan Tunjangan Keluarga (KP4) dan surat keterangan lainnya yang
berkaitan dengan penentuan gaji untuk pegawai. Surat keputusan dapat
berubah sewaktu-waktu yang mungkin disebabkan oleh adanya kenaikan
pangkat dan lain-lain.
3. Dokumen SK atau SG akan dikorelasi subbagian keuangan untuk
kelengkapan dokumen. Jika semua data telah lengkap dan akurat maka
pembuat data gaji (PDG) akan mengelola data tersebut untuk melakukan
proses perhitungan gaji pada program aplikasi gaji pokok PNS (DDN 2000).
Kemudian PDG akan mencetak rekapitulasi daftar gaji (RDG) dan daftar gaji
(DG).
4. Setelah RDG dan DG dibuat, maka PDG akan memberikan dokumen tersebut
ke subbagian keuangan.Lalu subbagian keuangan menyetujui RDG dan DG
dan akan membuat serta memberikan surat perintah membayar (SPM) dan
surat setoran pajak (SSP) yang akan dikirimkan ke Pemda Jember. Namun
sebelum dokumen itu dikirim ke Pemda, terlebih ahulu SPM dan SSP akan
diserahkan ke kuasa pengguna anggaran (KPA) Kantor Pariwisata dan
Kebudayaan Kabupaten Jember untuk disahkan.
5. Di Pemda Jember data pada dokumen tersebut akan diuji perhitungannya,
apabila data telah akurat maka Pemda akan menerbitkan Surat Perintah
Pencairan Dana (SP2D)
6. Proses pencairan dana untuk gaji pegawai, Kantor Pariwisata dan
Kebudayaan Kabupaten Jember bekerja sama dengan Bank. Semua
pegawainya telah terdaftar menjadi Nasabah pada Bank tersebut, sehingga
Bank akan langsng mentransfer uang gaji pegawai Kantor Pariwisata dan
Kebudayaan Kabupaten Jember ke rekening masing-masing pegawai setelah
menerima lembar kedua SP2D yang berupa cek dari Pemda Jember. | en_US |