Show simple item record

dc.contributor.authorPRIMA SOPHIA GUSMAN
dc.date.accessioned2014-01-13T06:51:55Z
dc.date.available2014-01-13T06:51:55Z
dc.date.issued2014-01-13
dc.identifier.nimNIM030710101112
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14154
dc.description.abstractKorupsi menjadi sebuah tantangan bagi setiap periode pemerintahan untuk bisa menyelesaikannya. Fenomena kemiskinan di Indonesia menjadi sebuah alasan yang dapat melatar belakangi tentang perlunya pemberantasan korupsi. Upaya pemberantasan korupsi memiliki relevansi nyata dengan upaya untuk mengurangi tingkat kemiskinan. Pada saat upaya pemberantasan korupsi sedang digalakkan, para koruptor melancarkan serangan balik terhadap gerakan pemberantasan korupsi. Salah satunya melalui pengajuan hak uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tersangka korupsi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 untuk selanjutnya disingkat UU PTPK. Dengan alasan keberadaan UU PTPK bertentangan dengan UUD 1945 serta dianggap telah melanggar hak-hak konstitusional pemohon sebagai warga negara. Keberhasilan yang telah dicapai dari perlawanan di jalur konstitusi ini dapat dilihat dari uji materi terhadap materi muatan Pasal 2 ayat (1), Penjelasan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Penjelasan Pasal 3 dan Pasal 15 sepanjang mengenai kata “percobaan” UU PTPK oleh Ir. Dawud Djatmiko. MK dalam Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006 mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK bertentangan dengan kepastian hukum dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan latar belakang diatas rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini ada dua hal. Pertama, apakah ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif pada Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, apakah dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 003/PUU-IV/2006, ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum tetap pada upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Penulisan Skripsi ini bertujuan untuk memberikan jawaban atas permasalahan-permasalahan yang dimaksud. Pertama, mengetahui kedudukan ix ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif pada Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK terhadap Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945. Kedua, mengetahui akibat hukum dari Putusan MK RI Nomor 003/PUU-IV/2006 terhadap ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif pada upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Metode penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, kasus, historis dan konseptual sebagai pendekatan masalahnya. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum menggunakan penalaran deduktif dan induktif. Kesimpulan yang diperoleh, pertama kedudukan ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsi positif pada Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK terhadap Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 dapat dipahami sebagai sebuah konstruksi yuridis yang tidak saling bertentangan. Oleh karena keduanya samasama dimaksudkan untuk menyelenggarakan keadilan pada praktek penegakan hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana. Kedua, ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsi positif terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan adanya Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006 masih tetap mempunyai kekuatan hukum untuk dapat diterapkan. Oleh karena penegak hukum dalam menyelesaikan perkara korupsi menggunakan semua ketentuan hukum dengan memperhatikan doktrin hukum bukan hanya Putusan MK. Saran yang diberikan, pertama mengenai kedudukan ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsi positif pada Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK seharusnya tidak ditafsirkan oleh MK telah melanggar hak konstitusional dari pemohon akan kepastian hukum dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena tinjauan materiil dari sifat melawan hukum ini dimaksudkan sebagai salah satu instrumen untuk dapat menegakkan hukum dan keadilan. Kedua, aparat penegak hukum perlu untuk menggunakan semua ketentuan hukum yang ada dalam menyelesaikan perkara korupsi agar ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsi positif dapat diterapkan dengan jalan penemuan hukum. Hal ini dimaksudkan untuk menyelenggarakan keadilan pada praktek penegakan hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101112;
dc.subjectPEMBERANTASAN TINDAK PIDANAen_US
dc.titleAJARAN SIFAT MELAWAN HUKUM MATERIIL DALAM FUNGSINYA YANG POSITIF TERHADAP UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA (Studi Kasus Atas Putusan MK RI No. 003/PUU-IV/2006)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record