Show simple item record

dc.contributor.authorATIK RAHMAWATI
dc.date.accessioned2013-12-30T01:28:22Z
dc.date.available2013-12-30T01:28:22Z
dc.date.issued2013-12-30
dc.identifier.nimNIM030710101006
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/13672
dc.description.abstractPerdagangan anak merupakan suatu kejahatan terorganisasi yang melampaui batas-batas negara, sehingga dikenal sebagai kejahatan transnasional. Indonesia tercatat dan dinyatakan sebagai salah satu negara sumber dan transit perdagangan anak internasional, khususnya untuk tujuan seks komersial dan buruh anak di dunia. Ketidakmampuan Indonesia untuk menghapus perdagangan anak telah berdampak munculnya ancaman, akan dihentikan seluruh bantuan kemanusiaan dari dunia internasional terhadap Indonesia. Menyadari bahwa anak adalah tunas, potensi, dan kelompok strategis bagi keberlanjutan bangsa di masa depan, maka pada dasarnya anak memiliki ciri-ciri dan sifat khusus yang harus dihormati, dipenuhi, dan dijamin hak- haknya. Anak harus terlindungi dalam proses perkembangan dan kelangsungan hidupnya, sehingga terhindar dari diskriminasi, kekerasan, dan eksploitasi. Oleh karena itu, negara dengan segenap komponen, seperti pemerintah hingga masyarakat terkecil dalam keluarga, bertanggung jawab dan wajib menghormati, memenuhi, dan menjamin setiap anak agar terlindung dari praktek perdagangan orang. Karena itu diperlukan kerjasama seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat pemberantasan perdagangan anak. Mengingat fenomena perdagangan anak memiliki ruang lingkup yang sangat luas dari segi motif atau tujuan pelaku, serta dampak bagi korban yang sangat memprihatinkan maka rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Apakah Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang lebih memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana perdagangan anak dengan tujuan seksual komersial jika dibandingkan dengan Pasal 66 dan 68 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak? Apakah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sudah memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana perdagangan anak dengan tujuan seksual komersial? Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memperoleh informasi tentang perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan anak dengan tujuan seksual komersial, yang berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan. Dan diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat luas dan instansi terkait bahwa perdagangan orang (anak) merupakan suatu tindak pidana. Metode yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah berupa skripsi ini adalah dengan metode yuridis normatif yaitu dengan maksud memperoleh data sekunder dengan melalui serangkaian kegiatan membaca, mengutip, menelaah perundang undangan yang berkaitan dengan permasalahan, kemudian dengan cara pengambilan kesimpulan dari pembahasan yang bersifat umum menjadi kesimpulan yang bersifat khusus, sehingga dapat mencapai tujuan yang diinginkan yaitu menjawab rumusan masalah yang ada. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di dalamnya telah mengatur tentang perlindungan terhadap anak sebagai korban tindak pidana perdagangan seksual komersial tetapi masih bersifat eksplisit, dan di sisi lain dalam penerapannya masih belum terlaksana secara maksimal karena kurangnya sosialisasi terhadap seluruh pihak yang bersangkutan, baik aparat negara ataupun masyarakat secara umum. Sehingga penulis memberikan saran bahwa perlunya diberikan definisi secara implisit mengenai tindak pidana perdagangan anak untuk tujuan seksual komersial dalam kedua undang- undang tersebut dan perlunya disosialisasikan secara menyeluruh kepada seluruh masyarakat di Indonesia agar anak benar-benar memperoleh perlindungan atas hak- haknya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101006;
dc.subjectPERDAGANGAN ANAKen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK DENGAN TUJUAN SEKSUAL KOMERSIALen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record