| dc.contributor.author | EKA CHRISTININGSIH TANLAIN |  | 
| dc.date.accessioned | 2013-12-27T14:47:31Z |  | 
| dc.date.available | 2013-12-27T14:47:31Z |  | 
| dc.date.issued | 2013-12-27 |  | 
| dc.identifier.nim | NIM010910101058 |  | 
| dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/13572 |  | 
| dc.description.abstract | Singapura melakukan reklamasi pantai sejak tahun 1962. Reklamasi pantai 
tersebut dilakukan karena luas wilayah daratannya yang sempit, untuk 
mengantisipasi perkembangan penduduk dan pertimbangan ekonomi dan bisnis. 
Reklamasi pantai yang dilakukan di hampir seluruh wilayah pantai Singapura 
telah berhasil memeprluas wilayah daratannya. Bila pada waktu merdeka luas Singapura hanya 581 km 2, pada tahun 2000 luas wilayah daratannya telah mencapai 766 km 2. 
 Reklamasi pantai yang dilakukan Singapura tersebut berdampak pada 
penentuan batas maritim Indonesia-Singapura. Reklamasi tersebut dapat 
menyebabkan batas maritim Indonesia-Singapura bergeser ke arah selatan. 
Menurut hukum internasional, hal ini dimungkinkan karena batas maritim kedua 
negara belum selesai ditentukan dan dimungkinkannya Singapura menggunakan 
titik pangkal baru dari daratan hasil reklamasinya dalam penentuan batas maritim 
tersebut. Sedangkan batas maritim bagian tengah yang telah ditetapkan secara de 
jure tidak akan bergeser karena perjanjian tentang batas negara bersifat final dan 
tidak dapat dirubah. 
 Reklamasi pantai  yang menyebabkan pergeseran batas maritim Indonesia-
Singapura tersebut membawa keuntungan bagi Singapura karena luas wilayah dan 
kedaulatan teritorialnya dapat bertambah. Sebaliknya, reklamasi pantai Singapura 
membawa kerugian bagi Indonesia karena wilayah perairan dan kedaulatan 
teritorialnya berkurang. | en_US | 
| dc.language.iso | other | en_US | 
| dc.relation.ispartofseries | 010910101058; |  | 
| dc.subject | DAMPAK REKLAMASI PANTAI SINGAPURA | en_US | 
| dc.title | DAMPAK REKLAMASI PANTAI SINGAPURA  TERHADAP BATAS MARITIM  INDONESIA-SINGAPURA | en_US | 
| dc.type | Other | en_US |