dc.description.abstract | Lembaga pembiayaan konsumen (consumers finance) adalah suatu lembaga yang
dalam melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dilakukan
dengan pembayaran angsuran secara berkala. Sistem Pembiayaan konsumen bersifat fleksibel,
menyesuaikan dengan tingkat kebutuhan konsumen, dengan jumlah angsuran relatif ringan
menjadi salah satu alternatif yang meringankan bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan
hidup sesuai kebutuhan ekonominya.
Masyarakat sebagai konsumen memiliki barang yang diinginkan melalui suatu
hubungan kerjasama yang saling menguntungkan antara masyarakat sebagai konsumen atau
debitur dengan perusahaan pembiayaan konsumen sebagai krediturnya. Sehingga masyarakat
yang sebelumnya kesulitan untuk melakukan pembelian secara tunai, tetapi dengan adanya
lembaga pembiayaan konumen ini masyarakat dapat memperoleh dana pembiayaan dari
lembaga pembiayaan konsumen tersebut.
Setiap perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan konsumen akan
mewajibkan pihak konsumen (debitur) untuk mendapatkan asuransi atas barang yang menjadi
obyek perjanjian (Amin Widjaja Tunggal, dkk, 1994 : 38). Oleh karena itu, di dalam isi
perjanjian pembiayaan konsumen pada PT Bussan Auto Finance (BAF) terdapat klausula yang
mewajibkan konsumen untuk mengasuransikan obyek perjanjian sesuai persyaratan yang
ditentukan kepada perusahaan asuransi yang telah ditunjuk atau disetujui oleh PT Bussan Auto
Finance (BAF). Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menekan resiko yang nantinya
dapat menimbulkan kerugian bagi pihak PT Bussan Auto Finance (BAF).
Oleh karena itu penulis tertarik untuk membahas beberapa permasalahan yang
berhubungan dengan kegiatan pembiayan konsumen terkait dengan kewajiban untuk
mengasuransikan obyek perjanjian dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi yang berjudul :
“KLAUSULA ASURANSI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN
KONSUMEN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA PADA PT BUSSAN AUTO
FINANCE (BAF) CABANG JEMBER”.
Dari uraian tersebut dapat ditarik permasalahan yang menjadi sumber bahasan dalam
skripsi ini, yaitu klausula asuransi dalam perjanjian pembiayaan konsumen pada PT Bussan
Auto Finance (BAF) Cabang Jember, pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan
bermotor roda dua pada PT Bussan Auto Finance (BAF) Cabang Jember, dan akibat hukum
bagi konsumen jika perusahaan asuransi wanprestasi dalam pemberian ganti kerugian (klaim
asuransi).
Tujuan penulisan skripsi ini, secara umum untuk memenuhi persyaratan mencapai gelar
Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember dan secara khusus untuk
menemukan jawaban yang cukup objektif dari berbagai permasalahan yang menjadi sumber
bahasan dalam skripsi ini.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian
difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif,
maksudnya adalah penelitian ini dikaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku yang dihubungkan dengan kenyataan yang terjadi di masyarakat. Sedangkan
pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan perundangundangan
(Statue Aprroach) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua
undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani.
Selain itu penulis juga menggunakan metode pendekatan konseptual (Conceptual Approach)
yaitu membangun konsep dengan beranjak dari pandangan dan doktrin-doktrin yang
berkembang di dalam Ilmu Hukum.
Kesimpulan yang dihasilkan dari pembahasan skripsi ini yaitu bahwa pihak debitur
wajib mengasuransikan barang konsumsi sesuai persyaratan yang ditentukan oleh pihak kreditur
kepada perusahaan asuransi yang telah ditunjuk atau disetujui oleh pihak kreditur yaitu adalah
PT Asuransi Central Asia. Jika terjadi kerusakan atau resiko yang dipertanggungkan pada
barang konsumsi, maka pihak debitur harus segera melaporkan kepada perusahaan asuransi
yang bersangkutan dengan tembusan kepada pihak kreditur; dalam pelaksanaan perjanjian
pembiayaan pembelian kendaraan bermotor roda dua pada PT Bussan Auto Finance (BAF)
Cabang Jember menggunakan standart contract, artinya bahwa perjanjian pembiayaan
konsumen sudah disediakan oleh pihak kreditur dalam hal ini PT Bussan Auto Finance (BAF)
Cabang Jember (pihak kreditur) dan konsumen (pihak debitur) tinggal mengisi dan
menandatangani perjanjian pembiayaan apabila para pihak menyetujuinya. Pihak debitur berhak
membaca dan meneliti isi perjanjian tersebut dan apabila tidak setuju maka debitur berhak
untuk tidak menandatanganinya; ditolaknya klaim oleh perusahaan asuransi menimbulkan suatu
akibat hukum bagi konsumen dalam perjanjian pembiayaan konsumen. Konsumen harus tetap
membayar angsuran selama proses klaim asuransi berlangsung ataupun jika permohonan klaim
ditolak oleh Perusahaan Asuransi. | en_US |