Show simple item record

dc.contributor.authorSUKARMIASIH
dc.date.accessioned2013-12-25T06:06:50Z
dc.date.available2013-12-25T06:06:50Z
dc.date.issued2013-12-25
dc.identifier.nimNIM040710101166
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12871
dc.description.abstractMengingat kegiatan pemberian kredit oleh bank mengandung risiko macet, maka bank dalam penyaluran kredit selalu meminta barang jaminan pada debitor. Dalam perkembangannya bentuk jaminan yang oleh lembaga perbankan dianggap paling efektif dan aman adalah tanah dengan jaminan hak tanggungan. Walaupun demikian, bukan berarti jaminan hak tanggungan tidak memiliki risiko sama sekali. Nilai obyek hak tanggungan dapat menyusut atau menurun jika mengalami suatu kerusakan atau musnah yang ditimbulkan oleh musibah atau malapetaka seperti kebakaran atau gempa bumi. Oleh karena itu bank dapat mengalihkan risiko tersebut dengan meminta barang jaminan (obyek hak tanggungan) untuk diasuransikan. Dalam proses pembebanan hak tanggungan, janji untuk mengasuransikan obyek hak tanggungan tersebut dicantumkan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang kemudian didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Permasalahan yang hendak dibahas meliputi bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan, bagaimana kekuatan hukum janji mengasuransikan obyek hak tanggungan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), serta akibat hukum jika terjadi risiko pada obyek hak tanggungan dan terjadi kredit macet. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa permasalahan yang telah dirumuskan, yakni untuk mengkaji dan menganalisa tentang perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan, untuk menganalisa kekuatan hukum janji mengasuransikan obyek hak tanggungan pada Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), serta untuk menganalisa akibat hukum jika terjadi risiko pada obyek hak tanggungan dan terjadi kredit macet. Agar penulisan skripsi ini mempunyai nilai ilmiah, maka dalam penyusunanya harus menggunakan metode penelitian. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif, sedangkan pendekatan masalah yang digunakan adalah dengan pendekatan Perundangundangan (statute approach). Perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan melalui beberapa tahap yaitu, tahap permohonan kredit, analisa kredit, keputusan kredit, perjanjian kredit, xii serta pengikatan jaminan yang disebut dengan pembebanan hak tanggungan. Perjanjian kredit bank dituangkan dalam bentuk standard contract. Dengan ditandatanganinya APHT oleh kedua belah pihak, maka janji mengasuransikan obyek hak tanggungan telah mengikat dan memiliki daya memaksa bagi para pihak yang membuatnya. Setelah APHT didaftarkan ke Kantor Pertanahan, janji mengasuransikan obyek hak tanggungan memiliki kekuatan mengikat pihak ketiga. Kemudian akibat hukum jika terjadi risiko dan terjadi kredit macet adalah pihak bank selaku pemegang hak tanggungan dapat mengajukan klaim asuransi pada bank serta berhak memperoleh seluruh atau sebagian dari uang ganti kerugian asuransi tersebut. Uang ganti kerugian asuransi tersebut digunakan untuk melunasi utang debitor yang macet. Saran dari penulisan skripsi ini adalah mengingat dalam hukum perbankan kita belum ada pengaturan secara jelas dan khusus mengenai perjanjian baku, dalam pembuatan perjanjian kredit oleh bank hendaknya mengacu pada UndangUndang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen. Di dalam UndangUndang tersebut telah memberi batasan pada pihak pelaku usaha dalam membuat perjanjiaan baku, sehingga kedudukan debitor dapat dilindungi. Dalam menyalurkan kreditnya, hendaknya bank selalu meminta agar jaminan diasuransikan. Karena dengan ditutupnya asuransi pada jaminan, maka jika terjadi risiko bank akan menerima uang penggantian kerugian dari pihak asuransi. Selain itu bank hendaknya selalu melakukan analisis secara teliti dan mendalam pada setiap permohonan kredit agar terhindar dari risiko kredit macet.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040710101166;
dc.subjectAKTA PEMBERIANen_US
dc.titleJANJI MENGASURANSIKAN OBYEK HAK TANGGUNGAN PADA AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT) DAN AKIBAT HUKUM JIKA TERJADI RISIKO DALAM PERJANJIAN KREDIT BANKen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record