dc.description.abstract | Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 merupakan salah satu badan
usaha yang bergerak dibidang perasuransian yang dapat menerima pengalihan resiko
dari setiap individu ataupun kelompok yang membutuhkan perlindungan manakala
11
resiko yang tidak diharapkan benar – benar terjadi dikemudian hari. Pengalihan resiko
tersebut melalui suatu perjanjian asuransi yang tertuang dalam bentuk polis. Dengan
ketentuan bahwasanya pihak tertanggung membayar sejumlah uang tertentu yang
disebut premi dan bila terjadi suatu resiko pihak tertanggung akan mendapatkan
penggantian yang disebut klaim. Dalam perjanjian asuransi yang berjalan adakalanya
pihak tertanggung mengalami kesulitan dalam menunaikan kewajibannya, apabila
terjadi hal yang demikian maka pihak penanggung akan memberikan beberapa solusi
agar dapat meringankan beban tertanggung. Solusi – solusi tersebut adakalanya tidak
dapat berjalan dengan baik sehingga menyebabkan tertanggung menghentikan
pertanggungan dan mengajukan klaim sebelum masa kontrak berakhir.
Permasalahan penulisan skripsi ini adalah kesesuaian prosedur pengajuan klaim
asuransi jiwa apabila tertanggung menghentikan pertanggungan dalam masa kontrak
pada Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 cabang Jember dengan PP No. 73
Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian dan akibat hukum apabila
tertanggung menghentikan pertanggungan dalam masa kontrak asuransi jiwa.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui prosedur pengajuan
klaim asuransi jiwa apabila tertanggung menghentikan pertanggungan dalam masa
kontrak dan untuk mengetahui akibat hukum apabila tertanggung menghentikan
pertanggungan dalam masa kontrak asuransi jiwa.
Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat
di pertanggung jawabkan maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini
menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan masalah yang berupa
pendekatan perundang – undangan (Statute Approach), sumber bahan hukum yang
digunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum, serta
analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif.
Kesimpulan yang dapat di ambil dari permasalahan tentang pelaksanaan
pembayaran klaim asuransi jiwa apabila tertanggung menghentikan pertanggungan
dalam masa kontrak pada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Cabang Jember
adalah sebagai berikut :
12
- Pemberian pelayanan yang terbaik bagi para pemegang polis yang ingin
menghentikan pertanggungan sebelum masa kontrak berakhir dan tidak adanya
upaya untuk memperlambat proses pembayaran klaim, menunjukan bahwa
prosedur pengajuan klaim Asuransi Jiwa apabila tertanggung menghentikan
pertanggungan dalam masa kontrak pada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera
1912 Cabang Jember telah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan
Pemerintah No. 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
- Pengajuan permohonan klaim sebelum masa kontrak berakhir oleh pemegang
polis tidak serta merta dikabulkan oleh pihak Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera
1912 Cabang Jember, terlebih dahulu badan menawarkan beberapa solusi yaitu
dengan merubah cara pembayaran premi, menjadikan polis sebagai jaminan
pinjaman, pemulihan polis. Namun apabila pengajuan permohonan klaim sebelum
masa kontrak berakhir diterima oleh penanggung (Asuransi Jiwa Bersama
Bumiputera 1912) maka perjanjian pertanggungan tersebut dinyatakan berakhir.
Adapun saran dari penulis adalah sebagai berikut: Dalam menawarkan
pertanggungan hendaknya Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Cabang Jember
lebih selektif sehingga kemungkinan pengajuan klaim dalam masa kontrak dapat
diminimalisir. Dan sebelum terjadi kesepakatan antara pihak calon tertanggung
dengan penanggung, hendaknya pihak Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912
Cabang Jember memperhatikan kelengkapan persyaratan – persyaratan yang berkenaan
dengan pengajuan asuransi jiwa, sehingga tidak menimbulkan permasalahan
dikemudian hari dan Solusi yang diberikan oleh Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera
1912 Cabang Jember apabila terjadi pengajuan klaim sebelum masa kontrak berakhir
hendaknya juga lebih memperhatikan kepentingan tertanggung (pemegang polis). | en_US |