dc.description.abstract | Sektor perbankan memiliki peran yang sangat penting dalam
perekonomian. Oleh karena itu dunia perbankan terus berupaya untuk
memperbaiki kondisinya guna mencapai tujuan utama perbankan Indonesia yaitu
sebagai penunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam meningkatkan
pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas pembangunan nasional menuju
pada peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Untuk itu sektor perbankan harus
dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan perekonomian nasional yang
senantiasa bergerak cepat dengan tantangan yang semakin kompleks. Dengan
demikian diperlukan penyempurnaan dan penyehatan terhadap sistem perbankan
nasional yang menyeluruh.
Bertitik tolak dari kebutuhan untuk memiliki fundamental perbankan yang
lebih kuat dan sebagai upaya lanjutan dalam program penyehatan perbankan yang
saat ini sedang berjalan, Bank Indonesia telah menyusun suatu konsep Arsitektur
Perbankan Indonesia (API), yang salah fokusnya adalah mewujudkan
pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan.
Pembentukan Lembaga Mediasi Perbankan Independen sebagai sasaran
pelaksanaan pilar mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan kononsumen jasa
perbankan. Penulis mengangkat dua permasalahan, pertama, apakah kewenangan
lembaga mediasi perbankan independen dalam sistem perbankan Indonesia;
kedua, Apakah akibat hukum yang timbul atas pendirian lembaga mediasi
perbankan independen dalam sistem perbankan Indonesia.
Penelitian ini dilakukan dengan dua tujuan, yaitu untuk mengkaji
kewenangan lembaga mediasi perbankan dalam sistem perbankan Indonesia dan
akibat hukum yang timbul atas pendirian lembaga mediasi perbankan independen
dalam sistem perbankan Indonesia.
Tipe penelitian skripsi ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual (Statute Approach and
Conceptual Approach). Sumber bahan yang digunakan meliputi sumber bahan
hukum primer, sekunder, dan nonhukum.
Lembaga mediasi perbankan independen berperan sebagai Mediator
dalam hal terjadi sengketa antara nasabah dengan bank, jika dikehendaki sengketa
diselesaikan secara mediasi. Tugas dan wewenang Lembaga Mediasi sebagai
mediator meliputi kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam tahap pra mediasi
proses mediasi, hingga ditandatanganinya akta kesepakatan.
Keberadaan Lembaga Mediasi Perbankan sangat menguntungkan baik
bagi nasabah kecil dan UMK maupun bank. Nasabah mendapatkan kemudahan
akses hukum,tanpa dibebani dana untuk menyelesaikan sengketa dengan bank.
Bank sebagai badan usaha yang bekerja berdasarkan kepercayaan dari nasabah,
sangat diuntungkan dengan penyelesaian sengketa secara mediasi yang bersifat
tertutup, karena resiko reputasi bank dapat diminimalisir. Kedua belah pihak
(nasabah dan bank) mendapatkan kepastian hukum, karena hasil akhir
penyelesaian sengketa secara mediasi ini dibuat secara tertulis dalam akta
kesepakatan yang bersifat final dan mengikat. | en_US |