dc.description.abstract | Dunia prostitusi atau pelacuran atau perdagangan seksual merupakan suatu
pelanggaran dan/atau kejahatan yang makin hari menunjukkan kenaikan jumlah
dalam kualitas kejahatan dan gejala ini akan terus berkembang sejalan dengan
perkembangan teknologi, industrialisasi dan urbanisasi. Prostitusi/pelacuran
adalah fenomena kehidupan yang tidak pernah hilang seining dengan
perkembangan zaman. Pelacuran yang identik dengan perdagangan seks tersebut
merupakan pelanggaran terhadap norma adat, norma kesopanan, norma
kesusilaan, norma agama dan norma hukum. Fakta membuktikan bahwa terdapat
kegiatan prostitusi terselubung yang dilakukan diluar lokalisasi resmi dan hal
tersebut merupakan bentuk dunia prostitusi/pelacuran yang baru tanpa
mempedulikan dan tidak mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Prostitusi/
pelacuran menyangkut kehidupan manusia dan merupakan permasalahan hukum.
Prostitusi dinilai sebagai patologi sosial, karena dalam prostitusi ini tindakan yang
dilakukan seseorang atau kelompok bersifat melawan kaidah – kaidah kehidupan
yang berlaku didalam masyarakat dan bersifat melanggar norma – norma hukum
serta melawan hukum.
Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah apakah pihak –
pihak yang terlibat dalam kasus pelacuran bisa dijerat hukum pidana Indonesia,
serta apa yang menjadi kendala yuridis dalam penegakan hukum pidana terhadap
pelacuran terselubung. Tujuan penelitian dan penulisan skripsi ini adalah untuk
mengetahui dan membahas masalah yang telah dirumuskan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
yuridis normatif, metode penelitian hukum yang dimulai dengan mengidentifikasi
permasalahan yang ada dan mengkajinya berdasarkan undang – undang yang
berlaku. Fakta yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu melalui bahan yang
diperoleh secara langsung dari lapang dan hasil wawancara yang merupakan
keterangan – keterangan, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
hukum tersier.
xv
Pembahasan yang telah dijelaskan dalam penulisan skripsi ini adalah
sebagai bahan untuk membahas permasalahan sehingga dapat diambil kesimpulan
bahwa prostitusi/pelacuran tidak dapat diberantas, akan tetapi dapat ditertibkan.
Hal ini dikarenakan mempunyai faktor – faktor eksternal dan internal yang saling
berhubungan satu dengan yang lain. Pada hakekatnya setiap kegiatan
prostitusi/pelacuran yang bagaimanapun bentuknya adalah merupakan tindak
pidana pelanggaran dan/atau kejahatan, karena dalam kegiatan prostitusi tersebut
mempunyai sifat melawan hukum, selanjutnya penegakan hukum yang dilakukan
polisi adalah melakukan penangkapan terhadap pelaku prostitusi dan
menyerahkan kepada pengadilan untuk disidang dan diadili. Para pelaku prostitusi
tersebut dikenai Pasal 505 KUHP yang kemudian dipertajam dengan sanksi dari
Peraturan Daerah. Kendala yuridis yang dialami dalam penegakan hukum
terhadap prostitusi terselubung, aparat penegak hukum tidak dapat berbuat banyak
dikarenakan sifat pelacuran tersebut rahasia atau terselubung. Polisi hanya dapat
melakukan patroli berupa razia ditempat – tempat yang dimungkinkan terjadinya
kegiatan prostitusi dan polisi tidak akan menindak bila tidak terdapat suatu
aduan/laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Pasal 505 KUHP yang
dikenakan pada pelaku prostitusi dinilai kurang sesuai karena pasal tersebut tidak
menyebutkan secara tegas perbuatan prostitusi dan/atau tidak terdapat kalimat
yang menjelaskan larangan memberikan pelayanan seksual secara komersil, akan
tetapi penggelandangan yang diartikan mengganggu ketertiban umum. Maka
KUHP Indonesia yang merupakan warisan bangsa Belanda yang disetiap isi pasal
– pasalnya adalah sesuai dengan kondisi budaya bangsa Belanda/Eropa, tidaklah
sesuai dengan kondisi budaya bangsa Indonesia dan harus diganti dengan KUHP
yang sesuai dengan budaya maupun kepribadian bangsa Indonesia. Oleh
karenanya untuk mengatasi permasalahan prostitusi terselubung tersebut,
sebaiknya hukum pidana Indonesia harus menerapkan peraturan sanksi yang jelas
dan tegas sesuai dengan kondisi budaya bangsa dan kepribadian bangsa Indonesia. | en_US |