dc.description.abstract | Lahirnya asuransi syariah dilatar belakangi oleh adanya keraguan umat
Islam terhadap produk asuransi konvensional yang selama ini disinyalir
mengandung unsur gharar, maysir, dan riba yang bertentangan dengan syariat
agama Islam. Mengingat asuransi syariah masih belum memiliki payung hukum
yang kuat sebagai dasar pijakan dalam menjalankan operasional kegiatannya, oleh
karena itu selain menggunakan Fatwa Dewan Syariah, asuransi syariah masih
tetap menggunakan Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian, meskipun undang-undang tersebut belum bisa meng-cover seluruh
kegiatan asuransi syariah. Asuransi syariah menghilangkan unsur gharar, maysir,
dan riba dengan cara menerapkan beberapa akad dan prinsip yang dibenarkan
secara syar’i. Akad yang digunakan dalam asuransi syariah terdiri dari akad
tijarrah dan akad tabarru. Asuransi syariah juga menerapkan konsep ta’awun
untuk membantu peserta yang mengalami musibah melalui mekanisme dana
tabarru. Dimana asuransi syariah memiliki beberapa karateristik yang
membedakannya dengan asuransi konvensional salah satunya adalah dengan
adanya Dewan Pengawas Syariah yang berfungsi mengawasi prinsip operasional
yang digunakan, produk yang ditawarkan dan kebijakan investasi yang dilakukan
oleh manajemen asuransi takaful (syariah).
Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis mengangkat tiga
permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam skripsi ini diantaranya
adalah bagaimana keabsahan akad yang membentuk asuransi syariah, prinsip apa
saja yang terkandung dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional, bagaimana akibat
hukumnya apabila peserta dalam masa asuransi tidak memenuhi kewajiban
pembayaran premi.
Tujuan penulisan skripsi ini, secara umum untuk memenuhi persyaratan
untuk mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember
dan secara khusus untuk memberikan jawaban dari permasalahan yang menjadi
pokok permasalahan dari skripsi ini.
Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif,
Pendekatan masalah yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah dengan
menggabungkan dua pendekatan sekaligus yaitu pendekatan Undang-Undang
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Bahan
hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Metode analisis bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
deskriptif kualitatif yaitu metode untuk memperoleh gambaran singkat mengenai
permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini yang didasarkan pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan masalah yang akan
dibahas. Kemudian ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif
yaitu proses penarikan kesimpulan yang dilakukan dari hal-hal yang bersifat
umum menuju hal-hal yang bersifat khusus.
Kesimpulan yang dihasilkan dari pembahasan skripsi ini adalah
keabsahan akad yang mendasari kontrak asuransi syariah didasarkan pada AlQur’an,
Al-Sunnah, Qiyas dan Ijma. Sehingga dalam hal ini umat Islam tidak
perlu ragu terhadap produk asuransi syariah, karena akad yang diterapkan dalam
asuransi syariah merupakan akad yang memang bertujuan untuk menghindari hal-
xii
hal yang dilarang oleh agama Islam seperti gharar, maisir, dan riba sebagaimana
akad yang digunakan pada asuransi konvensional. Dimana prinsip utama yang
dijadikan pegangan oleh asuransi syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya
adalah prinsip tolong-menolong (ta’awun) dan prinsip saling melindungi diantara
peserta asuransi. Selain prinsip tersebut, pada asuransi syariah juga diterapkan
prinsip bagi hasil, prinsip saling bertanggung jawab, prinsip saling bekerja sama
atau saling membantu, prinsip saling melindungi penderitaan satu sama lain.
Apabila ada seorang peserta yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran premi
atau tidak melanjutkan pembayaran premi, maka tidak membawa akibat hukum
yang dapat mengakibatkan hangusnya uang premi yang telah dibayarkan
akantetapi hanya mengakibatkan berakhirnya kontrak asuransi.
Untuk dapat menciptakan produk asuransi yang terhindar dari unsur
gharar, maysir, dan judi, maka perusahaan asuransi syariah hendaknya benarbenar
menerapkan akad dan prinsip yang dibenarkan secara syar’i, serta Dewan
Pengawas Syariah selaku lembaga independent yang bertugas mengawasi
kegiatan operasional perusahaan asuransi syariah hendaknya benar-benar
memberikan sanksi manakala terdapat penyelewengan terhadap penerapan akad
maupun prinsip asuransi. | en_US |