Pengakuan Nominee Shareholders dalam Undang- Undang Perseroan Terbatas dan Penanaman Modal Sebagai Upaya Optimalisasi Identifikasi Ultimate Beneficially Ownership
Abstract
Indonesia mengatur batasan dalam ketentuan bidang usaha yang dapat diinvestasikan oleh investor asing, hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Bidang Usaha Penanaman Modal sehingga para investor asing mulai melakukan tindakan penyelundupan hukum dengan menggunakan pemegang saham nominee untuk menahan sahamnya di Indonesia. Hal ini membuat praktik nominee dilarang di Indonesia namun membawa permasalahan baru yaitu tidak optimalnya identifikasi penerima manfaat atau ultimate beneficial ownership yang merupakan pemegang saham asli yang dipegang oleh pemegang saham nominee. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum, serta menggunakan data sekunder yang dikaji dengan teknik studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan mengenai identifikasi beneficial ownership di Indonesia dalam implementasinya belum dapat memberikan data yang terverifikasi dan akurat, hal ini dikarenakan belum adanya pengakuan dan pengawasan terhadap praktik nominee shareholder, sehingga diperlukan pengakuan terhadap nominee shareholder dan pengaturan yang kompleks mengenai kewajiban pengumpulan data nominee shareholder dan beneficial ownership sebagai perwujudan transparansi dalam berbisnis di Indonesia serta dapat digunakan sebagai data preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang atau penggelapan pajak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]
