Optimalisasi Manajemen Pemanfaatan Aset Tanah Gedung dan Bangunan untuk Peningkatan PAD di BPKAD Kabupaten Jember
Abstract
Aset daerah berkaitan dengan segala sumber ekonomi yang dikuasai dan dimiliki
oleh pemerintah daerah, yang memberikan manfaat ekonomi atau sosial di masa
mendatang baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Pemerintah Kab. Jember
harus memaksimalkan pengelolaan dan pemanfaatan aset untuk pemasukan PAD.
Pengelolaan dan pemanfaatan aset di Kab. Jember dilaksanakan oleh Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), hal ini berdasarkan Pasal 15
Peraturan Bupati Jember No. 8 Th. 2023. Tujuan penelitian ini untuk
mendeskripsikan, menjelaskan dan menganalisis optimalisasi manajemen
pemanfaatan aset tanah gedung dan bangunan untuk peningkatan PAD di BPKAD
Kab. Jember. Metode penelitian yang digunakan ialah pendekatan kualitatif dengan
jenis deskriptif. Teknik pengumpulan data yakni observasi, wawancara,
dokumentasi dan pengumpulan dokumen. Teknik pengumpulan data tersebut,
dilihat dari indikator optimalisasi manajemen pemanfaatan aset yakni inventarisasi
aset dan legal audit, penilaian aset, sistem informasi manajemen aset dan
optimalisasi pemanfaatan aset. Penelitian ini menunjukkan bahwa optimalisasi
manajemen pemanfaatan aset di BPKAD Kab. Jember sudah berjalan dengan baik
serta sesuai dengan konsep manajemen aset. Tetapi, terdapat bentuk-bentuk
pemanfaatan aset, yang masih belum berjalan secara menyeluruh. Proses
inventarisasi aset dan legal audit aset tanah gedung dan bangunan belum terlaksana
secara menyeluruh. Hal ini dikarenakan status dokumen legal aset, yang belum
mencapai 50%. Progres sertifikasi aset tanah di BPKAD Kab. Jember, hanya
mencapai 863 sertifikat terbit atau 13,89% dari total 6.210 bidang aset. Terdapat
pemanfaatan aset yang dilakukan BPKAD, terbagi menjadi pemanfaatan yang
berdampak pada PAD (penyewaan dan kerja sama pemanfaatan) dan pemanfaatan
yang tidak berdampak PAD (pinjam pakai). Terkait pemanfaatan yang jarang
dilakukan BPKAD Kab. Jember yakni bangun guna serah, bangun serah guna, kerja
sama penyediaan infrastruktur dan badan layanan umum daerah.