Kekuatan Eksekutorial Putusan Pengawaas Persaingan Usaha dalam Perspektif Hukum Acara Perdata
Abstract
Roda perekonomian suatu negara sangat berpengaruh dengan adanya iklim persaingan usaha yang sehat. Persaingan bisnis yang ketat membuat persaingan antara pelaku usaha sangat tinggi serta terdapat macam-macam motif berusaha. Namun, hal tersebut tidak dapat dipungkiri bahwasanya tingginya persaingan dapat memicu persaingan yang tidak sehat. Dalam berjalanya waktu pemerintah membuat sebuah regulasi yang bertujuan untuk menciptakan iklim perekonomian serta persaingan usaha sehat dengan dibentuk regulasi UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Anti monopoli Serta Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam regulasi tersebut di dalamnya menjelaskan perihal tugas serta wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam menjalankan tugas serta wewenangnya. KPPU sebagai lembaga penegak hukum yang independen memiliki peran yang cukup beragam serta multifungsi. Meskipun KPPU tidak masuk dalam lembaga pemerintah, KPPU sebagai lembaga auxillary organ (Lembaga negara bantu serta independen non-struktural) mempunyai kewenangan yang luas mulai dari kewenangan eksekutif, legislatif, yudikatif serta konsultatif. Namun, dalam pelaksanaanya KPPU tidak memiliki kekuatan eksekutorial dalam melaksanakan putusannya. Hal tersebut dirasa KPPU tidak memiliki taring dalam menjalankan tugas serta wewenangnya, karena dalam pelaksanaan putusan harus melalui Penetapan pengadilan niaga guna pelaksanaan fiat-eksekusi putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Komisi. Artikel ini akan menjawab dua isu hukum yaitu Pertama, bagaimana kekuatan hukum putusan KPPU dalam perspektif hukum acara perdata. Kedua, apakah putusan KPPU mempunyai kekuatan hukum eksekutorial.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]