Show simple item record

dc.contributor.authorMARGARETH THATCHER JALMAV
dc.date.accessioned2013-12-25T05:01:10Z
dc.date.available2013-12-25T05:01:10Z
dc.date.issued2013-12-25
dc.identifier.nimNIM030710101176
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12839
dc.description.abstractMerek adalah salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang saat ini memerlukan perhatian, terutama dengan munculnya laporan-laporan yang disampaikan terhadap adanya pelanggaran-pelanggaran hak atas merek. Permasalahan yang menonjol didalam dunia perdagangan yaitu merek dagang banyak dipalsukan dengan banyaknya laporan-laporan yang disampaikan terhadap adanya pelanggaran merek disebabkan karena mulai adanya kesadaran masyarakat bahwa hak atas merek harus dilindungi. Rumusan masalah meliputi 3 (tiga) hal yaitu : pertama, tentang proses pendaftaran merek dagang ke Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM, kedua, upaya penyelesaian sengketa merek dagang menurut Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, ketiga, dasar dan pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung yang memenangkan PT. Astra Honda Motor. Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengkaji dan menganalisa Proses Pendaftaran Merek Dagang ke Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM, untuk mengkaji dan menganalisa upaya penyelesaian sengketa merek dagang menurut Undang – Undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek dan untuk mengkaji dan menganalisa dasar dan Pertimbangan Hukum Hakim Mahkamah Agung yang memenangkan PT. Astra Honda Motor. Penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah Pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) dengan sumber bahan hukum yang dipergunakan adalah sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder sedangkan metode pengumpulan bahan hukum ini adalah menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Proses pendaftaran merek dagang ke Direktorat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum Dan Ham harus memenuhi syarat-syarar material dan syarat-syarat administrarif Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek. Setelah permohonan dan tidak ada yang mengajukan keberatan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan maka akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek (BRM) seri B. Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan pendaftaran merek yang bersangkutan dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. Gugatan pembatalan merek dapat diajukan pada Pengadilan Niaga dengan alasan yang tertera dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek yang merupakan syarat material. Penyelesaian sengketa merek dagang dapat diajukan secara perdata dan/atau secara pidana bahkan Undang-Undang memberikan kesempatan yang lebih luas dalam penyelesaian sengketa dengan Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dasar dan pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung yang memenangkan PT. Astra Honda Motor antara lain alasan-alasan yang dikemukakan dalam permohonan gugatan pembatalan merek yang diajukan PT. Tossa Sakti ke Pengadilan Niaga tidak dapat dibenarkan. Oleh karena, PT. Astra xii Honda Motor tidak pernah merubah kata Karisma, Karisma 125 dan Karisma 125 D seperti yang telah didaftarkan ke Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, PT. Tossa Sakti telah memiliki itikad tidak baik dengan membonceng ketenaran merek terkenal dan terdaftar karisma milik PT. Astra Honda Motor, dan Cheng Djiang Gunawan Candra direktur PT. Tossa Sakti secara tanpa hak telah mengunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek-merek terkenal karisma terdaftar dan variasinya milik PT. Astra Honda Motor. Para pelaku bisnis hendaknya menjunjung tinggi nilai etika moral dalam berbisnis yaitu jujur dan dapat bersaing secara sehat. Perlu dilakukan sosialisasi yang berupa penyuluhan dan pembinaan dari Kantor Konsultasi Pendaftaran Hak atas merek kepada masyarakat akan pentingnya perlindungan sebuah merek. Perlunya kejelian dan kecermatan dalam memeriksa suatu permohonan pendaftaran merek ke Ditjen HaKI khususnya hak merek. Kepastian hukum dapat mempengaruhi iklim investasi yang lebih baik sehingga diperlukannya peningkatan kualitas para penegak hukum khususnya yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101176;
dc.subjectPENYELESAIAN SENGKETAen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA MEREK DAGANG KARISMA DAN KRISMA ANTARA PRODUKSI PT. ASTRA HONDA MOTOR DENGAN PT. TOSSA SAKTI (Studi Putusan Mahkamah Agung RI No. 031 K/ N/HaKI/2005)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record