Show simple item record

dc.contributor.authorLUTFHI BACHTIAR
dc.date.accessioned2013-12-25T05:01:07Z
dc.date.available2013-12-25T05:01:07Z
dc.date.issued2013-12-25
dc.identifier.nimNIM000710101214
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12838
dc.description.abstractDalam pelaksanaan Pilkada yang diselenggarakan sepenuhnya oleh KPUD, maka timbul suatu pertanyaan tentang bagaimana hubungan KPU dengan KPUD dalam pelaksanaan Pilkada secara langsung dan kedudukan KPU dengan KPUD dalam melaksanakan Pilkada secara langsung. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metodologi yang dapat dikatakan sebagai usaha untuk mencari, menemukan, mengembangkan dan menganalisis permasalahan yang disajikan sehingga membentuk satu skripsi yang kongkrit. Tipe penelitian dalam penulisan ini menggunakan tipe penelitian normatif yang artinya permasalahan diangkat dan dibahas berdasarkan peraturan perundangundangan. Pendekatan masalah yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan yuridis-normatif dan pendekatan historis. Penulis juga menggunakan dua golongan sumber bahan hukum yaitu sumber bahan hukum primer yang merupakan bahan hukum yang bersifat autoratif artinya mempunyai otoritas. Bahan ini terdiri dari perundang-undangan, catatan resmi/risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan hakim. Sumber bahan sekunder yaitu berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen resmi contohnya kamus hukum, komentar dan putusan pengadilan. Penyusunan kerangka pembahasan dalam rangka menganalisis bahan hukum dari permasalahan yang disajikan menggunakan analisis diskriptif-kualitatf. KPU adalah suatu lembaga indenpenden yang bertugas melaksanakan Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil yang diadakan setiap lima tahun sekali. Dasar hukumnya adalah pasal 22E UUD 1945, UU No.12 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 3, Pasal 15 ayat (1), (2), Pasal 17 ayat (1), (2). UU No. 23 tahun 2003 Pasal 9 ayat (1), (2). sedangkan untuk KPUD dasar hukumnya adalah UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 1 ayat (21), Pasal 57 ayat (1) dan PP No. 6 tahun 2005 Kedudukan KPUD dalam Pilkada secara langsung dalam Pasal 57 UU No.32 tahun 2004 tentang Pemeritahan Daerah adalah sebagai perencana, pelaksana, dan penyelengara Pilkada. Sedangkan KPU dalam UU No. 32 Tahun 2004 dan juga PP No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak menyebutkan mengenai tugas dan wewenang KPU secara rinci. Sebagai saran dalam penulisan Skripsi ini adalah penyelenggaraan Pilkada secara langsung tidak diberikan sepenuhnya kepada KPUD namun ada baiknya KPU diberi peran yang strategis sehingga hubungan kerja antara penyelenggara tingkat nasional (KPU) dan tingkat lokal (KPUD) tetap terjaga. Dengan demikian ada hubungan yang jelas antara KPU dan KPUD.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries000710101214;
dc.subjectKOMISI PEMILIHANen_US
dc.titleHUBUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DENGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNGen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record