Perlindungan Konsumen Atas Kecelakaan Wahana Bermain Kora-Kora
Abstract
Manusia merupakan salah satu mahkluk Tuhan yang memiiliki segudang
kebutuhan. Kebutuhan primer seperti kebutuhan pokok yang harus dipenuhi,
kebutuhan sekunder yaitu kebutuhan penunjang setelah dilengkapinya kebutuhan
pokok, dan ketiga kebutuhan tersier yaitu kebutuhan akan barang mewah ataupun
kebutuhan pelengkap seperti rekreasi. Rekreasi dapat disalurkan dengan cara
sekedar jalan – jalan dan berwisata ke taman bermain. Kepuasan pengunjung
merupakan hal yang terpenting bagi penyedia jasa wahana bermain, terlebih hak
atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung. Ada sejumlah hak
konsumen yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha selaku penyedia jasa, dalam
hal ini pelaku usaha haruslah memiliki tanggungjawab dalam menjalakan kegiatan
usahanya. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis mengambil judul
skripsi “PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS KECELAKAAN WAHANA
BERMAIN KORA - KORA”. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu:
pertama bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian atas
kecelakaan wahana bermain kora – kora; kedua bentuk tanggung jawab pelaku
usaha (pihak penyedia jasa) yang menimbulkan kerugian pada konsumennya;
ketiga upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh konsumen atas
kerugian yang terjadi dalam kecelakaan wahana bermain. Metode yang digunakan
dalam penulisan skripsi ini yaitu metode penelitian hukum yuridis normatif (legal
research). Untuk pendekatan masalahnya, penulis menggunakan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Skripsi ini juga terdiri dari 3
bahan hukum yaitu: bahan hukum primer, sekunder, serta bahan non hukum.
Sementara kajian pustaka dalam skripsi ini yang pertama, perlindungan hukum
yang didalamnya berisi pengertian dan bentuk perlindungan hukum, asas-asas dan
tujuan perlindungan konsumen. Kedua, pengertian konsumen beserta hak dan
kewajibannya. Ketiga, pengertian dan jenis-jenis wahana bermain. Pembahasan
dalam skripsi ini yang pertama, mengenai bentuk perlindungan hukum bagi
konsumen ketika mengalami kecelakaan ketika menggunakan jasa wahana bermain
kora-kora, dalam kasus ini, perlindungan yang dapat diberikan kepada konsumen
adalah perlindungan hukum eksternal karena, pelaku usaha tidak memberikan
pencegahan kerugian pada konsumen. Kedua, mengenai tanggung jawab pelaku
usaha yang menimbulkan kerugian pada konsumen, pelaku usaha diharuskan untuk
memberikan ganti rugi berupa biaya perawatan kesehatan dan santunan atas
terjadinya kecelakaan wahana kora-kora. Ketiga, upaya penyelesaian sengketa yang
bisa dilakukan oleh konsumen untuk mendapatkan kembali haknya, bisa
diselesaikan diluar pengadilan (non litigasi) dan melalui pengadilan (litigasi).
Kesimpulan yang dapat ditarik dalam skripsi ini yaitu : Pertama, Perlindungan
hukum bagi konsumen dibagi menjadi dua bentuk yaitu perlindungan konsumen
perlindungan hukum internal dan perlindungan hukum eksternal. Perlindungan
hukum internal pada kasus kecelakaan ini tidak ada karena, tidak ada pencegahan
timbulnya suatu kerugian pada konsumen, sehingga apabila terjadi suatu kerugian,
yang digunakan adalah bentuk perlindungan hukum eksternal. Sedangkan
perlindungan hukum eksternal yaitu bentuk perlindungan hukum yang diberikan
oleh pihak yang berwenang untuk melindungi pihak yang lemah. Kedua,
Tanggungjawab pelaku usaha terhadap konsumen pengguna wahana bermain yang
mengalami kerugian adalah memberikan bentuk ganti rugi sebagaimana yang telah
diatur dalam Pasal 19 ayat (2) UUPK, bentuk ganti rugi berupa pembayaran seluruh
biaya perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan atas terjadinya kecelakaan
wahana kora – kora. Ketiga, Upaya penyelesaian sengketa yang bisa dilakukan oleh
konsumen atas kerugian yang timbul akibat kecelakaan wahana bermain kora - kora
dapat dilakukan melalui upaya jalur non litigasi yakni dengan bantuan Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun jalur litigasi yang mengacu
pada ketentuan peradilan umum. Saran dalam skripsi ini yaitu: Pertama, pelaku
usaha diharapkan dapat meningkatkan kembali terkait perawatan dan pengawasan
kondisi mesin wahana serta uji coba kelayakan wahana sebelum wahana tersebut
dioperasikan. Kedua, hendaknya pemilik wahana menambahkan asuransi pada
penjualan tiket masuk wahana karena, hal ini dapat membantu konsumen untuk
mempertahankan dan memperoleh haknya kembali. Ketiga, hendaknya konsumen
dapat menyadari serta meningkatkan pengetahuan mengenai hak – hak yang
dimilikinya, sehingga konsumen bisa menghindari tindakan yang sewenang –
wenang oleh pelaku usaha.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]