Perlindungan Hukum Terhadap Durian Sumberjambe di Kabupaten Jember Yang Memiliki Potensi Indikasi Geografis
Abstract
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi karena adanya pengembangan ekonomi kreatif yang dapat membantu perekonomian masyarakat, tak terkecuali pada masyarakat yang hidup di desa. Desa Sumberjambe meruapakan desa yang berada di Kabupaten Jember dikenal sebagai desa dengan penghasil durian lokal yang memiliki potensi Indikasi Geografis. Sudah sepatutnya suatu kreatifitas mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Dengan adanya Indikasi Geografis dapat dijadikan sebagai salah satu strategi yang dapat memberikan nilai komersial terhadap nilai-nilai keasliannya dimana tidak dapat ditemukan di daerah lain. Berdasarkan latar belakang inilah penulis mencoba untuk menuangkan pikiran penulis dengan mengangkat permasalahan potensi Indikasi Geografis durian Sumberjambe dalam tulisan skripsi yang berjudul “ Perlindungan hukum terhadap Durian Sumberjambe di Kabupaten Jember Yang memiliki Potensi Indikasi Geografis”. Rumusan masalah pada skripsi ini yaitu yang pertama, apakah durian Sumberjambe berpotensi mendapatkan perlindungan hukum Indikasi Geografis? Yang kedua apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis terhadap durian Sumberjambe? Selanjutnya tujuan peneliatan dalam skripsi ini agar dalam penulisan skripsi ini mencapai tujuan yang tepat maka tujuan dari penulisan ini dibagi menjadi 2 (dua) macam tujuan, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Kemudian adapaun metode penelitian dalam penulisan skripsiini yaitu menggunakan tipe penelitian dengan pendekatan penelitian perundang-undangan  (statue approach) yaitu pendekatan dengan cara menelaah semua peraturan perundang-undangan baik undang-undangan dasar atau regulasi yang berkaitan dengan isu hukum yang diangkat dalam penulisan skripsi ini. Kemudian pendekatan yang kedua yaitu pendekatan konseptual yaitu pendekatan dengan merujuk dari pandangan-pandangan hukum serta doktrin-doktrin dari ahli hukum. 
Bab 2 yaitu landasan teori atau kajian pustaka yang digunakan dalam skripsi ini adalah yang pertama mengenai perlindungan hukum yang memuat pengertian perlindungan hukum, tujuan perlindungan hukum, bentuk-bentuk perlindungan hukum, yang kedua yaitu mengenai mengenai kepastian hukum yang memuat pengertian kepastian hukum, teori kepastian hukum, dan asas kepastian, kemanfaatan, dan keadlian hukum, yang ketiga yaitu Indikasi Geografis  yang memuat pengertian Indikasi Geografis dan dasar hukum Indikasi Geografis, yang keempat yaitu desa Sumberjambe yang memuat profil desa Sumberjambe dan potensi desa Sumberjambe. 
Bab 3 (tiga) yaitu pembahasan yaitu yang pertama membahas durian Sumberjambe yang memiliki potensi Indikasi Geografis yang didalamnya memuat unsur-unsur mengenai produk Indikasi Geografis serta dilampirkan hasil penelitan laboratorium dari buah durian Sumberjambe dan hasil wawancara dengan kepala desa Rowosari selaku daerah penghasil durian sumberjambe dan ketua kelompok tani desa Rowosari. Adapun dari hasil penelitian durian sumberjambe memiliki ciri khas rasa manis pahit serta mengandung alkohol tinggi dan aroma yang menyengat, durian sumberjambe cocok untuk ditanam di daerah yang memiliki ketinggian diatas 500 mdpl. Yang kedua yaitu mengenai upaya pemerintah dalam mendapatkan perlindungan hukum Indikasi Geografis terhadap durian Sumberjambe yaitu upaya perlindungan hukum Internal yang bertujuan untuk menghindari, mengestimasi terdapatnya pelanggaran kepada Indikasi Geografis terutama untuk melindungi hak-hak dan kepentingan para pihak yang termaktub dalam klausula perjanjian dan upaya perlindungan hukum Eksternal perlindungan hukum  yang dibuat oleh pemerintah melalui regulasi-regulasi untuk kepentingan pihak-pihak yang lemah, sebagaimana hakikat dari peraturan perundang-undangan yang adil, imbang, dan tidak bersifat memihak. 
Bab penutup, yang berisi mengenai kesimpulan dan saran dalam penulisan skripsi ini. Kesimpulan dari pembahasan skripsi ini yang pertama durian Sumberjambe yang merupakan salah satu hasil alam daerah yang selalu menghasilkan kualitas yang baik dan memiliki ciri khas rasa yang unik. Adapun kesimpulan yang kedua yaitu upaya perlindungan hukum terhadap durian Sumberjambe yaitu upaya perlindungan hukum internal yang bertujuan untuk menghindari adanya Tindakan pelanggaran terhadap produk Indikasi Geografis melalui perjanjian antara para pihak dimana dalam penyusunan perjanjian mengacu pada Pasal 1320 tentang syarat sahnya suatu perjanjian dan Perlindungan hukum Eksternal durian Sumberjambe yang memiliki potensi Indikasi Geografis sudah sepatutnya dilakukan oleh pemerintah yaitu melalui regulasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Idikasi Geografis mengenai pendaftaran produk Indikasi Geografis dalam pasal 53 ayat (3) selain itu Pasal 66 dan 67 mengenai perlindungan hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap produk Indikasi Geografis.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]
