Show simple item record

dc.contributor.authorKEMAS DANI HAMDANI
dc.date.accessioned2013-12-25T04:52:31Z
dc.date.available2013-12-25T04:52:31Z
dc.date.issued2013-12-25
dc.identifier.nimNIM030710101130
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12835
dc.description.abstractProgram Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) diselenggarakan dalam rangka memberikan perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarganya. Badan penyelenggara yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program Jamsostek ini adalah PT. Jamsotek (Persero). Kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja merupakan risiko yang dihadapi oleh tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, sehingga perlu diselenggarakan adanya program jaminan kecelakaan kerja. Permasalahan muncul ketika PT. Jamsostek (Persero) Jember hanya memberikan sejumlah biaya saja dan Santunan Tidak Mampu Bekerja Sementara (STMB) tidak diberikan. Padahal santunan juga merupakan hak dari tenaga kerja itu sendiri. PT. Jamsostek (Persero) kurang konsisten melaksanakan kewajibannya untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja berupa santunan dan penggantian biaya kepada peserta Jamsostek yang mengalami kecelakaan kerja. Berdasarkan uraian diatas, dikemukaan skripsi dengan judul “TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBERIAN BIAYA DAN SANTUNAN PROGRAM KECELAKAAN KERJA PT. JAMSOSTEK (PERSERO) CABANG JEMBER KEPADA TENAGA KERJA DI PT. MUSTIKA BAHANA JAYA LUMAJANG”. Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah tentang prosedur pemberian biaya dan santunan program jaminan kecelakaan kerja PT. Jamsostek (Persero) Cabang Jember kepada tenaga kerja di PT. Mustika Bahana Jaya Lumajang, besarnya pemberian biaya dan santunan program jaminan kecelakaan kerja PT. Jamsostek (Persero) Cabang Jember kepada tenaga kerja di PT. Mustika Bahana Jaya Lumajang, dan akibat hukumnya apabila PT. Mustika Bahana Jaya Lumajang melakukan wanprestasi. Tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah pertama, untuk mengetahui prosedur pemberian biaya dan santunan program jaminan kecelakaan kerja PT. Jamsostek (Persero) Kantor Cabang Jember kepada tenaga kerja di PT. Mustika Bahana Jaya Lumajang. Kedua, Untuk mengetahui besarnya nilai nominal pemberian biaya dan santunan program jaminan kecelakaan kerja PT. Jamsostek (Persero) Kantor Cabang Jember kepada tenaga kerja di PT. Mustika Bahana Jaya Lumajang. Ketiga, untuk mengetahui akibat hukumnya apabila PT. Mustika Bahana Jaya Lumajang melakukan wanprestasi. Metode penelitian dengan tipe penelitian yang digunakan adalah juridis normative. Kemudian, penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute aprroach). Sedangkan sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan-bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan peraturan perundangundangan dan putusan-putusan pengadilan atau yurisprudensi, kemudian bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi, dan sumber bahan non hokum adalah wawancara (Peter Mahmud Marzuki, 2005:141-142). Kesimpulan yang didapat dari penulisan skripsi ini adalah yang pertama, Pemberian biaya dan santunan untuk program jaminan kecelakaan kerja atas tenaga kerja yang bernama Edi Lukito, menunjukkan bahwa PT. Jamsostek (Persero) Jember telah melaksanakan kewajibannya untuk memberikan hak-hak bagi para peserta Jamsostek yang mengalami kecelakaan kerja. Kedua, Besarnya biaya untuk jaminan kecelakaan kerja atas tenaga kerja yang bernama Edi Lukito, menunjukkan bahwa PT. Jamsostek (Persero) Jember kurang konsisten melaksanakan kewajibannya untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja berupa santunan dan penggantian biaya kepada peserta Jamsostek yang mengalami kecelakaan kerja, karena hanya biaya saja yang diberikan sementara Santunan Tidak Mampu Bekerja Sementara (STMB) tidak diberikan. Ketiga, Wanprestasi yang bersifat administratif adalah tidak lengkapnya persyaratan-persyaratan yang harus dilampirkan oleh pengusaha dalam menyampaikan laporan kecelakaan kerja. Jika persyaratan-persyaratan tersebut tidak lengkap akan mengakibatkan PT. Jamsostek (Persero) Jember terlambat untuk mengeluarkan penetapan biaya dan santunan atas jaminan kecelakaan kerja, karena harus menunggu sampai pengusaha melengkapi persyaratan-persyaratan tersebut.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101130;
dc.subjectJAMINAN KECELAKAANen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBERIAN BIAYA DAN SANTUNAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA PT. JAMSOSTEK (PERSERO) KANTOR CABANG JEMBER KEPADA TENAGA KERJA DI PT. MUSTIKA BAHANA JAYA KABUPATEN LUMAJANGen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record