Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Tidak Orisinal di Marketplace Shopee Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Abstract
Kasus Brand Hanlim yang atas tindak pendomplengan merek terhadap
Brand Rodhey dengan mengambil produk Brand Rodhey kemudian menempelkan
merek Hanlim pada produk tersebut. Konsumen yang membeli produk dari Brand
Hanlim pasti mengalami kerugian sebab brandingnya menjual produk mewah
dengan harga yang tinggi. Melalui fakta hukum tersebut, akan dibahas lebih lanjut
lagi pada penelitian karya ilmiah skripsi yang berjudul “Perlindungan Konsumen
Terhadap Produk Tidak Orisinal di Marketplace Shopee Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”
dengan rumusan masalah (1) Apa bentuk perlindungan konsumen atas pembelian
produk non-orisinal di marketplace Shopee; (2) Bagaimana tanggung jawab dari
Shopee dalam menjaga orisinalitas dan integritas merek-merek terkenal yang terjual
di marketplace-nya; (3) Bagaimana upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh
konsumen apabila mengalami kerugian atas pembelian produk non-orisinal di
Marketplace Shopee. Tujuan dari penelitian skripsi ini ialah memahami bentuk
perlindungan konsumen atas pembelian produk non-orisinal di Marketplace
Shopee, dan tanggung jawab dari Shopee dalam menjaga orisinalitas dan integritas
merek-merek terkenal, serta penyelesaian sengketa hukum yang dapat dilakukan
oleh konsumen apabila mengalami kerugian atas pembelian produk non-orisinal di
Marketplace Shopee. Metode penelitian yang di gunakan dalam menjawab rumusan
masalah pada skripsi ini ialah tipe penelitian yuridis-normatif (legal research) untuk
menemukan aturan hukum yang berlaku yang sesuai dengan norma hukum melalui
bahan kepustakaan yang dikaitkan dengan isu hukum serta menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Kajian Pustaka dalam penulisan skripsi ini terbagi menjadi 5 sub pokok
bahasan. Pertama, mengenai perlindungan hukum yang terdiri dari pengertian
perlindungan hukum, tujuan perlindungan hukum, bentuk perlindungan hukum;
Kedua, terkait dengan konsumen yang terdiri dari pengertian konsumen, hak dan
kewajiban konsumen; Ketiga, terkait dengan pelaku usaha yang terdiri dari
pengertian pelaku usaha, hak dan kewajiban pelaku usaha, larangan pelaku usaha;
Keempat, terkait dengan orisinalitas produk yang terdiri dari pengertian orisinalitas
produk, ciri-ciri orisinalitas produk; Kelima, terkait dengan marketplace yang
terdiri dari pengertian marketplace, bentuk marketplace.
Hasil dari penelitian skripsi ini adalah Pertama, perlindungan hukum bagi
konsumen terhadap pembelian produk non-orisinal di marketplace terbagi menjadi
dua yaitu bentuk perlindungan hukum internal dan eksternal yang tercermin pada
hubungan hukum antara Shopee, merchant, dan konsumen. Untuk perlindungan
hukum internal dilandasi pada klausula perjanjian kontrak antara Shopee dengan
merchant serta kebijakan garansi untuk merespon komplain konsumen. Terkait
dengan perlindungan hukum eksternal sebagai penguat perlindungan hukum
internal yang terbentuk menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016
Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kedua, tanggung jawab dari Shopee dalam
menjaga orisinalitas dan integritas merek-merek terkenal yang terjual di
marketplace-nya dikaitkan dengan teori negligence dengan dasar hukum dengan
merujuk Pasal 19 UUPK dan Pasal 1365 KUHPerdata serta PP Nomor 80 Tahun
2019 dan PP Nomor 71 Tahun 2019 sebagai penguatan pelaksanaannya. Untuk itu,
Shopee telah membentuk beberapa kebijakan diantaranya yakni terkait klasifikasi
pelarangan produk, pembatasan akun toko karena telah melanggar kebijakan
pelarangan produk, dan penjelasan mengenai sebab-sebab pembatasan akun, serta
upaya pengembalian akun melalui pengajuan banding pada Shopee. Ketiga, upaya
penyelesaian yang dapat dilakukan oleh konsumen apabila mengalami kerugian
atas pembelian produk non-orisinal di Marketplace Shopee melalui alternatif
penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR). Terkait dengan kasus
Brand Hanlim, penyelesaian sengketa Online Dispute Resolution (ODR) sangat
tepat karena memfasilitasi media internet dan dilakukan dalam bentuk mediasi yang
mana Shopee sebagai mediatornya.
Kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian adalah perlindungan
hukum konsumen atas pembelian produk non-orisinal di Shopee terdiri dari
perlindungan internal yang tercermin pada hubungan antara merchant, Shopee, dan
konsumen melalui kebijakan perjanjian kerjasama kemitraan serta garansi
pengembalian badang atau dana dan eksternal yang merujuk pada UUPK dan
Undang-Undang Merek. Kemudian, Shopee bertanggung jawab menjaga keaslian
produk dengan landasan teori negligence (teori kelalaian), mengacu pada UUPK,
KUHPerdata, dan PP terkait dengan menerapkan kebijakan larangan produk,
pembatasan aktivitas akun dan upaya pengembalian akun. Terkait dengan upaya
penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan konsumen yang dirugikan dapat
menyelesaikan penyelesaian melalui mediasi yang berbasis ODR, dengan Shopee
sebagai mediatornya.
Saran yang dapat penulis berikan yaitu, Pertama Shopee perlu membentuk
kebijakan garansi pengembalian barang atau dana yang lebih luas cakupannya
terhadap klaim ganti rugi bagi konsumen yang baru diketahui produk non-orisinal
telah melewati 7 hari setelah penerimaan barang untuk mengajukan pengembalian
dan memasukkan resi pengiriman dalam maksimal 5 hari setelah pengajuan
pengembalian disetujui dengan kondisi produk yang sudah lama dipakai oleh
konsumen dan bagi konsumen lebih bijak dan tidak mudah tergiur pada penawaran
produk di marketplace pada barang mewah dalam memenuhi gaya hidup.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]