dc.description.abstract | Manusia dalam menjalankan kegiatan sehari-hari selalu mengandung risiko.
Risiko itulah dihindari oleh lembaga perbankan dalam hal pemberian kredit. Karena
dalam memberikan kredit, meninggalnya debitur ternyata dapat menyebabkan
terjadinya tunggakan kredit. Guna menghindari terjadinya tunggakan tersebut pihak
bank memberikan perlindungan kepada debitur kreditnya dengan
mengasuransikannya pada perusahaan asuransi yaitu salah satunya PT. Asuransi
BRI
NGIN LIFE Cabang Jember dalam program asuransi jiwa kredit. Karena adanya
asuransi jiwa kredit maka pihak bank dapat mengajukan klaim jika salah satu
debiturnya meninggal dunia. Namun adakalanya permohonan klaim yang diajukan
Tertanggung ditolak oleh Penanggung.
Hal inilah yang menjadi alasan penulis tertarik untuk mengkaji dan
menganalisis lebih lanjut beberapa persoalan yang berhubungan dengan pelaksanaan
penyelesaian klaim asuransi jiwa kredit dalam bentuk skripsi berjudul: Penyelesaian
Klaim Asuransi Jiwa Kredit oleh PT. Asuransi BRI
NGIN LIFE Cabang Jember
Akibat Meninggalnya Debitur.
Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini meliputi bagaimanakah
tanggung jawab PT. Asuransi BRI
NGIN Life Cabang Jember dalam penyelesaian
klaim asuransi jiwa kredit akibat meninggalnya debitur, kendala-kendala yang
dihadapi debitur dalam penyelesaian klaim asuransi tersebut, serta upaya
penyelesaian klaim asuransi jiwa kredit yang dilakukan oleh PT. Asuransi BRI
NGIN
Life Cabang Jember jika terjadi klaim.
Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini secara umum adalah
guna memenuhi persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas
Hukum Universitas Jember. Sedangkan tujuan khususnya adalah untuk mengkaji dan
menganalisa ketiga permasalahn tersebut di atas.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian
normatif, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute
approach). Sedangkan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, serta bahn non-hukum. Berdasarkan dari seluruh bahan
xiii
hukum dan non-hukum itulah kemudian dikaji dengan menggunakan metode analisa
deduksi, yang selanjutnya ditarik suatu kesimpulan secara deduktif.
Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan diperoleh suatu kesimpulan
bahwa tanggung jawab pihak PT. Asuransi BRI
NGIN Life Cabang Jember dalam
penyelesaian klaim asuransi jiwa kredit adalah dengan memberikan uang
pertanggungan untuk pelunasan sisa kredit yang ditinggalkan debitur karena debitur
tersebut meninggal dunia. Pihak asuransi akan melaksanakan tanggung jawabnya
selama meninggalnya debitur tersebut merupakan sebab yang dipertanggungkan
sesuai dengan ketentuan yang diperjanjikan dalam polis. Sedangkan mengenai
kendala yang dihadapi debitur dalam mengajukan klaim sebenarnya terdapat pada
debitur itu sendiri, yaitu kurang telitinya debitur dalam memahami isi perjanjian
asuransi, sehingga adakalanya syarat yang diajukan kurang atau belum sesuai dengan
ketentuan dalam polis.
Mengenai upaya penyelesaian klaim asuransi jiwa kredit oleh PT. Asuransi
BRI
NGIN LIFE Cabang Jember harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
PT. Asuransi BRINGIN LIFE Pusat. Apabila PT. Asuransi BRINGIN LIFE Pusat telah
menyatakan setuju untuk membayar klaim yang diajukan tertanggung, maka
selanjutnya baru PT. Asuransi BRI
NGIN LIFE Cabang Jember akan memberikan uang
pertanggungan yang disetujui kepada pemegang polis asuransi jiwa kredit tersebut.
Berdasarkan kesimpulan di atas, dapat diberikan beberapa saran yaitu
mengenai tanggung jawabnya sebagai penanggung PT. Asuransi BRINGIN LIFE
Cabang Jember sampai saat ini telah melaksanakan tanggung jawabnya sebaik
mungkin dan diharapkan dapat mempertahankan pelayanannya, serta semakin
meningkatkan kualitas pelayanannya terhadap nasabah. Mengenai kendala yang
dihadapi debitur, sebaiknya debitur lebih teliti dan lebih memahami isi dari polis agar
dalam pengajuan klaim tidak mengalami kesulitan. Sedangkan berkaitan dengan
upaya penyelesaian klaim asuransi jiwa kredit hendaknya pihak bank ikut membantu
tertanggung dalam memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh penanggung. | en_US |