Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Telepon Genggam Vivo atas Plagiarisme Lagu Dream Girl untuk Kepentingan Komersial
Abstract
Kasus pembajakan sangat sering terjadi di masa yang sangat bergantung pada media sosial ini. Mulai dari penggunaan karya seni lukisan tanpa izin untuk desain baju kaos hingga penggunaan musik ber-copyright untuk musik latar belakang sebuah video. Pembajakan dilakukan dengan berbagai macam cara. Perilaku pembajakan ini bertujuan untuk mendapat keuntungan dengan mudah. Mendapat keuntungan ekonomi tanpa harus berpikir atau membuat suatu karya ciptaan. Hal ini menyinggung pencipta dari segi hak moral dan hak ekonomi. Hak moral dan hak ekonomi sebenarnya adalah mengungkapkan kemanusiaan manusia. Menghasilkan karya, adalah bukan hanya menghasilkan produk yang kemudian dinilai dengan uang. Produk hasil karya manusia itu adalah pengakuan atas manusia itu sendiri sebagai mahluk yang mencipta karena akal budinya.  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UUHC) merupakan instrumen untuk melindungi suatu karya dari kegiatan pengklaiman, pengakuan, pembajakan suatu seni oleh orang lain yang bukan penciptanya. Untuk perlindungannya Indonesia ikut serta dalam pergaulan masyarakat dunia dengan menjadi anggota dalam Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Right (Persetujuan tentang Apek-Aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual), selanjutnya disebut TRIPs, melalui UU Nomor 7 Tahun 1994, selain itu Indonesia juga meratifikasi Bernee Convention for the Protection of Artistic and Literary Works (Konvensi Bernee tentang Perl;indungan Karya Seni dan Sastra) melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty (Perjanjian Hak Cipta WIPO), selanjutnya disebut WCT, melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.  Adanya perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang telah diatur dalam UUHC tidak dapat menjamin orang-orang untuk berhenti melakukan pembajakan atau plagiasi. Pembajakan suatu karya dilakukan dalam bentuk apa saja. Salah satunya pembajakan lagu yang dilakukan oleh perusahaan telepon genggam Vivo. Pada bulan September 2020 kemarin seorang musisi asal Norwegia, Anna of the North, mengunggah foto di Instagram-nya yang menunjukkan wajah kecewa di fotonya. Pada slide selajutnya di postingan yang sama Anna meng-upload video iklan smartphone Vivo V20. Pokok perkara yang difokuskan di sini adalah lagu yang digunakan dalam iklan tersebut. Lagu tersebut terdengar sama dengan lagu karangan Anna of The North yang berjudul Dream Girl. Video musik Dream Girl milik Anna diunggah pada September 2019 sementara iklan Vivo V20 pertama kali diunggah pada 21 September 2020, satu tahun setelah lagu Dream Girl diunggah.  Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]
