Prosedur Perjalanan Dinas pada Bagian Organisasi Sekretariatan Daerah Pemerintah Kabupaten Jember
Abstract
Prosedur perjalanan dinas bagi pegawai negeri telah diatur dalam 
Peraturan Menteri Keuangan 113/PMK.05/2012 Tentang Dinas Dalam Negeri 
bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang telah 
mengalami banyak perubahan dan pembaharuan peraturan. Perjalanan dinas pada 
Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Jember memiliki 
dua metode pengajuan pembayaran yaitu GU dan SPM-LS. 
1. GU (Ganti uang persediaan) 
Merupakan dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk 
permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan 
pembayaran langsung.
2. SPM-LS (Surat Perintah Membayar Langsung) 
Merupakan perjalanan dinas yang telah dihitung terlebih dahulu dan 
dibayarkan langsung dengan menggunakan metode at cost yang 
merupakan biaya riil yang dikeluarkan sesuai bukti. Yang artinya perjalanan dinas pegawai harus disertai dengan bukti yang sah, hal ini 
dilakukan untuk menghindari dari modus mark up biaya perjalanan dinas 
yang dapat dipertanggungjawabkan.
