dc.description.abstract | Dalam tahun-tahun pertama setelah proklamasi kemerdekaan dilaksanakan
pendahuluan landreform dalam sekala kecil, yang pertama di lakukan oleh
Menteri Dalam Negeri adalah dengan membuat Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1946 tentang penghapusan hak istimewa dari tanah perdikan. Berlangsungnya
eksistensi desa perdikan dengan hak istimewanya dianggap tidak sesuai dengan
cita-cita demokrasi bangsa Indonesia. Dengan keluarnya undang-undang ini maka
tidak diakui lagi penguasaan tanah oleh keluarga yang berkuasa atas semua hak
istimewanya. Setengah dari tanah-tanah yang dikuasai menurut hak historis oleh
kepala desa dan keluarganya sebagai sumber pendapatan pribadi diambil oleh
negara dan dibagikan kepada warga masyarakat dengan hak milik yang
mempunyai rumah diatasnya. Oleh karena itu penyusun mengambil judul kajian
yuridis tentang perubahan tanah perdikan menjadi hak milik di Kelurahan Taman
Kecamatan Taman Kota Madiun
Permasalahan yang dikaji adalah : apakah prosedur konversi tanah perdikan
menjadi hak milik di Kelurahan Taman Kecamatan Taman Kota Madiun sudah
sesuai dengan peraturan yang berlaku, kendala apa yang dihadapi dalam
melaksanakan konversi atas tanah perdikan menjadi hak milik di Kelurahan
Taman Kecamatan Taman Kota Madiun, upaya yang dapat diambil dalam
mengatasi kendala-kendala dalam pelaksanaan konversi tanah perdikan menjadi
hak milik. Sedangkan tujuan dari penulisan ini adalah: tujuan umum dan tujuan
khusus
Adapun metodologi penulisan yang digunakan adalah berupa pendekatan
masalah yuridis normatif, sumber bahan hukum primer dan sekunder, metode
pengumpulan bahan hukum berupa studi kepustakaan, wawancara dan internet
serta analisa bahan hukum deskriptif kwalitatif. Semua bahan hukum yang
terkumpul tersebut lalu dianalisa supaya dapat dipergunakan sebagai bahan
pembahasan yang bersifat deskriptif yaitu bahasan yang memberikan gambaran
secara lengkap dan jelas mengenai apa yang menjadi permasalahan.
Prosedur pelaksanaan konversi tanah perdikan menjadi hak milik di desa
Taman Kecamatan Taman Kota Madiun sudah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yaitu berdasarkan Undang-Undang Pokok
Agraria serta Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 2 tahun 1962,
perubahan tersebut dilakukan dengan konversi secara langsung. Selain dengan
konversi langsung dapat ditempuh dengan upaya penegasan hak atas tanah yang
diajukan kepada Kantor Pertanahan disertai dengan bukti-bukti yang mendukung.
Kendala yang terjadi. Pertama adalah karena kurangnya sosialisasi
Peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada masyarakat, kedua
kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya perubahan hak tersebut dan
hal yang mendasar adalah keterbatasan biaya dari para pemilik tanah dan jangka
waktu yang lama dalam penyelesaian perolehan hak. Upaya yang dapat diambil
dalam mengatasi kendala-kendala dalam pelaksanaan konversi tanah perdikan
menjadi hak milik. Diantaranya dengan melakukan penyuluhan-penyuluhan
kepada masyarakat akan pentingnya perubahan hak dari penguasaan menjadi hak
milik yang sah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Madiun.
Saran dari penyusun : pihak aparatur pemerintahan baik desa/kelurahan
diharapkan lebih bijaksana dalam mengatur dan memperhatikan kepemilikan
tanah dan lebih memberikan penyuluhan serta perhatian kepada para warga yang
kuarang mampu, sehingga diharapkan pelaksanaan konversi tanah perdikan
menjadi hak milik bisa berjalan lancar. Pemerintah, penguasa tanah serta pemilik
tanah dan pihak-pihak terkait senantiasa bekerja sama dan menempatkan
posisinya dengan tepat dalam melakukan usaha-usaha meningkatkan kesadaran
dan pemahaman masyarakat akan pentingnya hak kepemilikan atas tanah yang sah
berdasarkan peraturan perundang-undangan. | en_US |