Show simple item record

dc.contributor.authorBUDI ARTA DEDDIYAS
dc.date.accessioned2013-12-25T04:13:04Z
dc.date.available2013-12-25T04:13:04Z
dc.date.issued2013-12-25
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12817
dc.description.abstractUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksanaannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa yang telah diberlakukan sejak di undangkan, masih banyak mengalami kendala dalam implementasinya. Semua propinsi, kabupaten/ kota di Indonesia mengalami hal yang sama. Hanya tingkat kendalanya yang berbeda. Dalam tulisan ini penulis mencoba mengetengahkan implementasi perundangan-undangan tentang desa di Sumatera Barat. Kendala yang di hadapinya antara lain adalah belum lengkapnya aturan pelaksanaan dan beragamanya kondisi di daerah yang menyangkut faktor politik, ekonomi dan sosial budaya. Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Nagari sebagai revisi dari Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Nagari yang sudah lahir dapat mengurangi kendala-kendala tersebut diatas di harapkan peraturan pelaksanaan yang lain segera menyusul. Permasalahan yang dapat digali dari judul diatas adalah implikasi berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa terhadap Pemerintahan Nagari di Sumatera Barat, implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa terhadap Pemerintahan Nagari Di Sumatera Barat, bagaimanakah perbedaaan pelayanan publik pada pemerintahan desa dan pemerintahan nagari di Sumatera Barat ?. Tujuan penulisan skripsi ini adalah yaitu : untuk mengetahui implikasi berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa terhadap pemerintahan terendah di Sumatera Barat yaitu pemerintahan nagari, untuk mengetahui implementasi berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa terhadap pemerintahan terendah di Sumatera Barat yaitu Pemerintahan Nagari, bagaimanakah perbedaaan pelayanan publik pada pemerintahan desa dan di Sumatera Barat ?. xiii Metodologi yang digunakan dalam penulisan skprisi ini adalah sebagi berikut : Pendekatan masalah dilakukan dengan cara pendekatan yuridis normatif. Penulis mengunakan yuridis normatif karena penelitian yang berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, yaitu peraturan yang terkait dengan dengan pemerintaan desa. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah berasal data studi pustaka. Analisis bahan hukum yang digunkan adalah mengunakan metode diskriptif kualitatif dan penarikan kesimpulan dari pembahasan yang bersifat umum ke kesimpulan yang bersifat khusus. Berdasarkan hasil pembahasan skripsi ini maka dapat di simpulkan yaitu pertama implikasi berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa yaiu berlakunya Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Nagari yang mengantikan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Nagari yang lebih sesuai dengan konteks kebutuhan penyengeleraan pemerintahan nagari. Kedua implementasi akan terlihat dimana Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Nagari sebagai revisi terhadap Peraturan Derah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Nagari diterjemahkan kembali dalam peraturan daerah kabupaten/kota dalam lingkup Propinsi Sumatera Barat. Ketiga adanya perubahan paradigma baru dalam hal pelayanan publik yaitu terlihat dari pemangkasan birokrasi dan memudahkan masyarakat dan mengakses pelayanan publik dalam nagari di Sumatera Barat. Saran yang diberikan penulis pertama¸ pemerintah kabupaten/kota dalam Propinsi Sumatera Barat segera melakukan perubahan peratuan daerah nagari yang sesuai dengan konteks Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat 2 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Nagari , kedua pemerintah kabupaten/kota melakukan inovasi-inovasi dalam penyelengaraan pemerintahan nagari dan sesuai dengan kontek Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Nagari, ketiga ketiga perlu adanya piranti hukum dalam Propinsi Sumatera Barat tentang pelayanan publik kemudian di terjemahkan lagi kepada pemerintahan kabupaten/ kota dan tentunya nagari sebagai unit pemerintahan terendah di Sumatera Barat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries0210710101261;
dc.subjectBERLAKUNYA PERATURANen_US
dc.titleIMPLIKASI BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2005 TENTANG DESA TERHADAP PEMERINTAHAN NAGARI DI SUMATERA BARATen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record