dc.description.abstract | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
peraturan pelaksanaannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa yang telah diberlakukan sejak di undangkan, masih banyak mengalami kendala
dalam implementasinya. Semua propinsi, kabupaten/ kota di Indonesia mengalami hal
yang sama. Hanya tingkat kendalanya yang berbeda. Dalam tulisan ini penulis mencoba
mengetengahkan implementasi perundangan-undangan tentang desa di Sumatera Barat.
Kendala yang di hadapinya antara lain adalah belum lengkapnya aturan pelaksanaan dan
beragamanya kondisi di daerah yang menyangkut faktor politik, ekonomi dan sosial
budaya. Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang
Ketentuan Pokok-Pokok Nagari sebagai revisi dari Peraturan Daerah Propinsi Sumatera
Barat Nomor 9 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Nagari yang sudah lahir
dapat mengurangi kendala-kendala tersebut diatas di harapkan peraturan pelaksanaan
yang lain segera menyusul.
Permasalahan yang dapat digali dari judul diatas adalah implikasi berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa terhadap Pemerintahan
Nagari di Sumatera Barat, implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa terhadap Pemerintahan Nagari Di Sumatera Barat, bagaimanakah
perbedaaan pelayanan publik pada pemerintahan desa dan pemerintahan nagari di
Sumatera Barat ?.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah yaitu : untuk mengetahui implikasi
berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa
terhadap pemerintahan terendah di Sumatera Barat yaitu pemerintahan nagari, untuk
mengetahui implementasi berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa terhadap pemerintahan terendah di Sumatera Barat yaitu Pemerintahan
Nagari, bagaimanakah perbedaaan pelayanan publik pada pemerintahan desa dan di
Sumatera Barat ?.
xiii
Metodologi yang digunakan dalam penulisan skprisi ini adalah sebagi berikut :
Pendekatan masalah dilakukan dengan cara pendekatan yuridis normatif. Penulis
mengunakan yuridis normatif karena penelitian yang berdasarkan pada peraturan
perundang-undangan, yaitu peraturan yang terkait dengan dengan pemerintaan desa.
Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah berasal data studi pustaka.
Analisis bahan hukum yang digunkan adalah mengunakan metode diskriptif kualitatif
dan penarikan kesimpulan dari pembahasan yang bersifat umum ke kesimpulan yang
bersifat khusus.
Berdasarkan hasil pembahasan skripsi ini maka dapat di simpulkan yaitu pertama
implikasi berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa yaiu
berlakunya Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang
Ketentuan Pokok-Pokok Nagari yang mengantikan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun
2000 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Nagari yang lebih sesuai dengan konteks
kebutuhan penyengeleraan pemerintahan nagari. Kedua implementasi akan terlihat
dimana Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pokok-Pokok
Nagari sebagai revisi terhadap Peraturan Derah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Ketentuan
Pokok-Pokok Nagari diterjemahkan kembali dalam peraturan daerah kabupaten/kota
dalam lingkup Propinsi Sumatera Barat. Ketiga adanya perubahan paradigma baru
dalam hal pelayanan publik yaitu terlihat dari pemangkasan birokrasi dan memudahkan
masyarakat dan mengakses pelayanan publik dalam nagari di Sumatera Barat.
Saran yang diberikan penulis pertama¸ pemerintah kabupaten/kota dalam Propinsi
Sumatera Barat segera melakukan perubahan peratuan daerah nagari yang sesuai dengan
konteks Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat 2 Tahun 2007 tentang Ketentuan
Pokok-Pokok Nagari , kedua pemerintah kabupaten/kota melakukan inovasi-inovasi
dalam penyelengaraan pemerintahan nagari dan sesuai dengan kontek Peraturan Daerah
Propinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Nagari,
ketiga ketiga perlu adanya piranti hukum dalam Propinsi Sumatera Barat tentang
pelayanan publik kemudian di terjemahkan lagi kepada pemerintahan kabupaten/ kota
dan tentunya nagari sebagai unit pemerintahan terendah di Sumatera Barat. | en_US |