Show simple item record

dc.contributor.authorAULIA YUSTISIA SANTRI
dc.date.accessioned2013-12-25T04:07:19Z
dc.date.available2013-12-25T04:07:19Z
dc.date.issued2013-12-25
dc.identifier.nimNIM030710101157
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12816
dc.description.abstractUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/2/PBI/2001 tentang Pemberian Kredit Bagi Usaha Kecil, bahwa diinstruksikan pada seluruh bank untuk memberikan bantuan kredit bagi usah kecil di daerah-daerah. Akantetapi dalam pelaksanaannya, pemberian kredit terkadang tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Seringkali dijumpai nasabah debitur yang wanprestasi terhadap perjanjian kredit yang telah disepakati. Oleh karenanya BPR berupaya melakukan penyelamatan dan penyeleseaian terhadap kredit bermasalah agar terhindar dari kredit macet. Rumusan masalah meliputi 3 (tiga) hal yaitu: pertama, tentang proses pemberian kredit usaha kecil di PD. BPR Bank Pasar Kabupaten Lumajang; kedua, mengenai penyebab debitur wanprestasi dalam perjanjian pemberian kredit bagi usaha kecil di PD. BPR Bank Pasar; ketiga, tentang upaya penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah oleh PD. BPR Bank Pasar. Tujuan dari penyusunan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa proses pemberian kredit bagi usaha kecil di PD. BPR Bank Pasar Kabupaten Lumajang; untuk mengkaji dan menganalisa penyebab debitur wanprestasi dalam perjanjian pemberian kredit bagi usaha kecil di PD. BPR Bank Pasar serta mengkaji dan menganalisa upaya penyelamatan dan penyelesaian yang dilakukan PD. BPR Bank Pasar dalam mengatasi kredit bermasalah dari debitur wanprestasi. Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum; metode pengumpulan bahan hukum menggunakan studi undang-undang dan studi literatur; analisa bahan hukumnya menggunakan metode deskriptif kualitatif. Proses Pemberian Kredit bagi Usaha Kecil di PD. BPR Bank Pasar meliputi pengajuan permohonan kredit, pemeriksaan kelengkapan, rekomendasi pemberian kredit, proses pencairan kredit, pengikatan notaris, dokumen pengarsipan, monitoring kredit. Selain itu, dalam proses pemberian kreditnya tetap berpedoman pada prinsip kepercayaan dan prinsip kehati-hatian ( prudential banking) dan mengacu pada prinsip 5 C yang meliputi character (watak), capacity (kemampuan), collateral (jaminan), condition (kondisi), dan capital (modal). Penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian pemberian kredit bagi usaha kecil di PD. BPR Bank Pasar dikarenakan nasabah debitur terlambat dalam pelunasan hutang kreditnya atau dengan kata lain tidak tepat waktu dalam pelaksanaan perjanjian. Terjadinya wanprestasi tersebut dikarenakan adanya faktor kesengajaan dan keadaan memaksa yang dialami oleh nasabah debitur, yang mengakibatkan mereka terlambat atau bahkan tidak sanggup melunasi hutang kreditnya . Upaya penyelamatan kredit oleh PD. BPR Bank Pasar antara lain melalui penjadwalan ulang (rescheduling), penataan ulang (restructuring), dan persyaratan ulang (reconditioning). Selain itu upaya penyelesaian yang sering dilakukan adalah dengan menggunakan jasa debt collector. Hendaknya PD. BPR Bank Pasar dalam memberikan kredit tetap berpegang teguh pada prinsip kepecayaan dan prinsip kehati-hatian serta para pihak dalam perjanjian kredit dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian. Agar nantinya tidak menimbulkan permasalahan yang merugikan salah satu pihak. Perlunya pembuatan akta notaris dalam perjanjian kredit bank dapat dijadikan bukti otentik apabila nantinya timbul sengketa. Sehingga upaya penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah dapat dilaksanakan dengan sempuren_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101157;
dc.subjectPEMBERIAN KREDITen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBERIAN KREDIT BAGI USAHA KECIL DI PD. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) BANK PASAR KABUPATEN LUMAJANGen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record