Show simple item record

dc.contributor.authorARIZA VIANITA
dc.date.accessioned2013-12-25T04:07:14Z
dc.date.available2013-12-25T04:07:14Z
dc.date.issued2013-12-25
dc.identifier.nimNIM030710101017
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12815
dc.description.abstractProgram Jaminan Sosial Tenaga Kerja diselenggarakan dalam rangka untuk memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi para tenaga kerja beserta keluarganya khusunya para karyawan Koperasi Pegawai Telkom (Kopegtel) Jember. Badan Penyelengara yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja adalah PT. Jamsostek (Persero). Setiap melakukan pekerjaan kita tidak bisa terlepas dari adanya suatu resiko kerja baik itu berupa kecelakaan kerja maupun penyakit yang timbul karena hubungan kerja, dimana resiko tersebut tidak bisa diduga kapan datangnya, maka untuk menanggulangi resiko tersebut dirasa perlu untuk diselenggarakan adanya program jaminan sosial tenaga kerja. Berdasarkan uraian diatas, dikemukakan skipsi dengan judul “TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBERIAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA OLEH PT. JAMSOSTEK PADA KARYAWAN KOPERASI PEGAWAI TELKOM (KOPEGTEL) JEMBER”. Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah tentang pelaksanaan pemberian jaminan kecelakaan kerja oleh PT. Jamsostek pada Karyawan Koperasi Pegawai Telkom (Kopegtel) Jember, proses pengajuan klaim jaminan kecelakaan kerja jika terjadi kecelakaan kerja pada karyawan koperasi pegawai telkom Jember, serta kendala-kendala yang dihadapi oleh PT. Jamsostek dalam melaksanakan pemberian jaminan kecelakaan kerja khususnya kendala yang terjadi dalam pemberian jaminan kecelakaan kerja pada karyawan koperasi pegawai telkom (Kopegtel). Tujuan penelitian dari skripsi ini ada dua, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Metodologi yang digunakan dalam penelitian skripsi ini menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, pendekatan masalah penulis menggunakan pendekatan undang-undang ( statute approach ), sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian skripsi ini terdiri dari tiga macam yaitu bahan hukum primer yang merupakan bahan hukum yang mempunyai sifat otoritas yang terdiri dari perundang- xiii undangan, catatan-catatan resmi dan lain sebagainya, bahan hukum sekunder seperti menelaah buku-buku, kamus-kamus hukum dan lain sebagainya, bahan non hukum yaitu seperti melakukan wawancara dengan instansi yang terkait dengan pembahasan dalam penelitian ini. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan menggunakan metode deduktif, langkah selanjutnya yaitu mengidentifikasi fakta-fakta hukum dan mengeliminir hal-hal yang tidak relevan. Dapat diambil kesimpulan bahwa pelaksaaan program jaminan sosial tenaga kerja pada karyawan koperasi pegawai telkom yang mengalami kecelakaan kerja telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu persyaratan untuk menjadi anggota PT. Jamsostek, telah sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, juga mengenai pembayaran iuran yang dilakukan oleh Kopegtel telah sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Dalam hal terjadi kecelakaan kerja, maka Kopegtel melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan, dan perusahaan wajib melaporkan dengan segera bila terjadi kecelakaan kerja pada Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Badan Penyelenggara sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER-05/MEN/1993 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Sedangkan kendala-kendala yang dihadapi oleh PT. Jamsostek dalam melaksanakan pemberian jaminan kecelakaan kerja ada dua yaitu upah tenaga kerja masih banyak yang di bawah UMK (Upah Minimum Kerja) dan Kendala administrasi. Saran yang dapat dikemukakan oleh penulis dalam skripsi ini adalah hendaknya PT. Jamsostek melakukan penyuluhan kepada peserta Jamsostek mengenai apa saja program jamsostek dan ditekankan bahwa dalam pengajuan klaim harus dilampirkan persyaratan administrasi agar proses pemberian jaminan berjalan lancar. Sedangkan untuk Koperasi Pegawai Telkom (Kopegtel) agar proses pemberian santunan oleh PT. Jamsostek dapat segera diterima oleh pihak Kopegtel, xiv seharusnya pihak Kopegtel dengan segera melengkapi syarat-syarat administrasi yang diminta oleh PT. Jamsostek.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101017;
dc.subjectJAMINAN KECELAKAANen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBERIAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA OLEH PT. JAMSOSTEK PADA KARYAWAN KOPERASI PEGAWAI TELKOM (KOPEGTEL) JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record