Kepastian Hukum Penghapusan Paten Pembungkus Bergelembung Berwarna (Studi Putusan Nomor 44/Pdt.Sus-Paten/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.)
Abstract
Kepastian Hukum dalam bidang paten penting adanya terlebih mengenai invensi yang terdapat kesamaan terhadap invensi lain, dalam artikel ini menunjukkan pentingnya kepastian hukum pengahapusan paten untuk mencegah penyalahgunaan sistem paten supaya integritas sistem hak kekayaan intelektual tetap terjaga. Dalam pendaftaran paten, produk paten yang akan didaftarkan harus terdapat unsur kebaruan yang didasari oleh Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Dalam paten menganut asas first to file yang artinya siapa saja yang mendaftarkan produknya terlebih dahulu maka akan mendapat perlindungan atas paten tersebut. Namun, masih terdapat kesempatan untuk mengajukan penghapusan paten, Apabila paten tersebut sudah menjadi Domain Publik. Perlu digaris bawahi, Meskipun dalam Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten membolehkan pendaftaran produk paten yang sudah menjadi public domain. Produk Pembungkus Bergelembung Berwarna tetap tidak mengandung unsur kebaruan, sehingga paten tersebut layak untuk dihapuskan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga yang berkekuatan hukum tetap.
Collections
- UT-Faculty of Law [6365]