Show simple item record

dc.contributor.authorSILABAN, Rendy Tridolok
dc.date.accessioned2025-09-11T02:28:13Z
dc.date.available2025-09-11T02:28:13Z
dc.date.issued2025-02-27
dc.identifier.nim210710101230en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/128118
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 11 September 2025_Kurnadien_US
dc.description.abstractPertanggungjawaban pidana dokter dalam pelayanan telemedisin seringkali menjadi sorotan utama dalam proses hukum, terutama ketika terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki oleh pasien atau keluarganya, sementara ketidakakuratan informasi dari pasien terkadang tidak mendapat perhatian yang setara. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan dasar kejelasan mengenai tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana dokter dalam pelayanan telemedisin yang timbul dari faktor-faktor yang berada di luar kendali mereka, seperti keterbatasan teknologi, keterangan pasien, dan kesesuaian dokter dalam praktiknya. Tujuan penelitian ini untuk menentukan pelayanan telemedisin yang berakibat pada hal- hal yang tidak dikehendaki pasien atau keluarganya termasuk dalam tindak pidana serta dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpuasan pasien atas pelayanan atau kelalaian dokter dapat menimbulkan masalah hukum yang mengarah pada tindak pidana. Tindakan yang tergolong tindak pidana dalam telemedisin adalah perbuatan yang dilarang dan diancam sanksi sesuai UU Kesehatan. Pertanggungjawaban pidana dokter timbul apabila kesalahan terbukti berakibat serius, seperti diagnosis atau pengobatan yang dilakukan tanpa pemeriksaan fisik yang memadai, sehingga dokter dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.en_US
dc.description.sponsorshipDPU: Dr. Y.A. Triana Ohoiwutun, S.H., M.H. DPA: Dr. Ainul Azizah, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas jemberen_US
dc.subjectTelemedisinen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.subjectDokteren_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Dokter dalam Pelayanan Telemedisinen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Y.A. Triana Ohoiwutun, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Ainul Azizah, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorRudy Ken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record