Show simple item record

dc.contributor.authorAGUNG IRAWAN
dc.date.accessioned2013-12-25T03:45:59Z
dc.date.available2013-12-25T03:45:59Z
dc.date.issued2013-12-25
dc.identifier.nimNIM030710101121
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12808
dc.description.abstractPengangkutan memilikki peranan yang sangat vital untuk memeratakan pembangunan bangsa dan hal ini tercemin pada kebutuhan mobilitas diseluruh sektor, dan tentu saja hal ini tidak terlepas dari kelancaran pengangkutan yang menunjang pelaksanaan pembangunan berupa penyebaran kebutuhan pembangunan, pemerataan pembangunan dan distribusi hasil pembangunan dari berbagai sektor keseluruh pelosok tanah air misalnya sektor industri, perdagangan, pariwisata, dan pendidikan. Kereta Api merupakan sarana transportasi darat yang memiliki nilai lebih dibanding dengan sarana transprotasi lainya yaitu dimana sarana angkutan ini lebih mudah dijangkau oleh masyarakat kecil untuk melakukan mobilisasi dari satu tempat ke tempat yang lainya, disamping itu dapat mengurangi kepadatan arus lalu lintas angkutan jalan raya yang semakin hari semakin padat. Judul dalam skripsi ini adalah TINJAUAN YURIDIS TENTANG PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGANGKUTAN DAN PERLIDUNGAN HUKUM PENUMPANG KERETA API DENGAN PT KERETA API INDONESIA DAERAH OPERASI IX JEMBER. Dan permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah pelaksanaan perjanjian penumpang kereta api dengan PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi IX Jember, perlindungan hukum yang diberikan oleh PT Kereta Api Indonesia terhadap penumpang Kereta Api jika terjadi kecelakaan, serta akibat hukum yang timbul dari adanya perjanjian pengangkutan penumpang Kereta Api Metode penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi sumber bahan hukum Primer, sekunder, dan bahan Non Hukum, sedangkan metode pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara Studi Kepustakaan, Studi Lapangan. Metode analisa bahan hukum yang di gunakan adalah metode deskriptif kualitatif yang disimpulkan dengan metode deduktif. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan Perjanjian pengangkutan tertuang dalam bentuk karcis pada umunya didasari oleh adanya pelaksanaan pengangkutan itu sendiri. Dasar hukum dari karcis sebagai alat bukti perjanjian pengangkutan dapat dilihat dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1992 Pasal 25 Ayat (1). Serta dalam Syarat-syarat umum mengenai angkutan penumpang, begasi, dengan Kereta Api dan urusan penyebrangan (STP Bagian I). ii Perlindungan hukum yang diberikan oleh P.T. Kereta Api Indonesia adalah selama dalam perjalanan dari stasiun keberangkatan sampai stasiun tujuan apabila terjadi kecelakaan yang membahayakan keselamatan jiwa penumpang maka P.T. Kereta Api Indonesia bertanggung jawab untuk memberikan Ganti rugi pada korban berupa santunan dimana dalam hal pemberian santunan P.T. Kereta Api berkerja sama dengan P.T Jasa Raharja Akibat hukum timbul dari adanya perjanjian yang ada antara penumpang dengan P.T. Kereta Api Indonesia, akibat hukum ini mulai berlaku semenjak dibeliya karcis di loket pembelian sampai tiba ditempat tujuan. Karcis juga sebagai surat angkutan yang wajib dimiliki oleh setiap penumpang Kereta Api karena hal ini merupakan wujud kesepakatan antara penumpang dan pihak penyelenggara, dimana karcis sebagai alat bukti bagi penumpang bahwa ia telah menyepakati penawaran atau syarat-syarat pengangkutan yang ditawarkan oleh P.T. Kereta Api Indonesia sebagai badan penyelenggara.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101121;
dc.subjectPENUMPANG KERETA APIen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TENTANG PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGANGKUTAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM PENUMPANG KERETA API DENGAN PT KERETA API INDONESIA DAERAH OPERASI IX JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record